Sebelumnya disebutkan, dari 401 penerima aliran dana, sebanyak 353 orang telah memberi keterangan sebagai saksi. Mereka menerima uang dengan jumlah bervariasi.
“Ada yang sampai Rp100 juta sampai Rp300 juta,” kata Kombes Ade.
Para penerima dideadline untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025. Jika tidak dikembalikan mereka terancam diproses hukum dan dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” tegas Kombes Ade.
Kombes Ade kembali menegaskan, dia akan mengusut tuntas kasus korupsi ini, kendati Ditreskrimsus Polda Riau tak lagi dipimpin Kombes Pol Nasriadi.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Anggaran SPPD fiktif yang dikeluarkan pada 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar. Dari penghitungan manual yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat SPPD fiktif sebesar Rp162 miliar.
Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan penghitungan BPKP Riau. “Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya




























