Setelah audit dari BPKP Riau diterima, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.
“Selanjutnya kita laksanakan penetapan tersangka dengan gelar perkara di Bareskrim Polri,” ungkap Kombes Ade.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik juga telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain aset bergerak penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.
Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.**




























