Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya berencana mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK.

“Senin tanggal 23 Maret 2026,  KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata dia dalam keterangannya, seperti dikutip Liputan6, Senin (23/3/2026).

Sebelum dimasukan ke dalam Rutan Merah Putih KPK, Yaqut menjalani sejumlah proses pemeriksaan.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ungkap Budi.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” sambungnya.

Dia mengklaim peristiwa ini tak akan menganggu proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” klaim Budi.

Kubu Gus Yaqut Buka Suara soal Status Tahanan Rumah

Sebelumnya, Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara atas peralihan status kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Cara Cek NIK KTP Dipakai Buat Pinjol atau Tidak

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” jelas Dodi S Abdulkadir saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).

“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin,” tandas Dodi.

Dodi juga yakin bahwa Yaqut akan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK
MAKI Sentil KPK Terkait Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Keputusan Langka dan Janggal
Pakar: Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah Berpotensi Tumpulkan Logika Publik
Istimewa! Yaqut Satu-satunya Tahanan KPK yang Mendapat Izin Lebaran di Rumah, Ada Apa dengan KPK?
KPK Ubah Penahanan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:01 WIB

Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:08 WIB

Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 11:28 WIB

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK

Berita Terbaru