Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kandis — Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Nenggala, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pihaknya pada Kamis malam (24/7/2025) dari korban atas nama Dwi Erdiansyah (33), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 6331 LT yang diparkir di belakang rumahnya pada Senin (23/6/2025) dini hari. Saat bangun keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian mengajak dua orang saksi untuk mencari keberadaan motornya, hingga ditemukan di sebuah rumah di kawasan yang dikenal warga sebagai ‘lokasi mati’. Setelah ditelusuri, motor tersebut diketahui didapatkan dari seseorang berinisial S (51),” ujar Kompol Darmawan.

Setelah diinterogasi, S mengakui bahwa dirinya mengambil sepeda motor tersebut bersama seorang remaja berinisial RHS (15). Atas dasar itu, korban bersama para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk diproses secara hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit, Kejati Riau Menetapkan Tiga Tersangka

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan seperti olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti. Para terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan tambahan penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.

Polsek Kandis saat ini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pajero Sport Terbakar di Tol Pekanbaru - Bangkinang, Asap Tebal Membumbung Tinggi

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri
Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan
Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi
Sadis! Operator Warnet di Pekanbaru Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan
Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita
Polisi Ringkus Oknum PPPK Satpol PP Inhu Diduga Terkait Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WIB

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 20:06 WIB

Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat

Senin, 6 April 2026 - 15:45 WIB

Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Senin, 6 April 2026 - 15:43 WIB

Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan

Sabtu, 4 April 2026 - 12:05 WIB

Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi

Berita Terbaru