Polisi Ringkus Oknum PPPK Satpol PP Inhu Diduga Terkait Peredaran Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polres Inhu menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, yang kembali membuahkan hasil dengan penangkapan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Satpol PP Inhu. Pria tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kini harus menghadapi proses hukum.

Tersangka bernama FS alias Sandi (40) diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di depan teras rumahnya yang berlokasi di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Informasi diterima pada Senin (23/3/2026), setelah itu tim Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pendalaman, ditemukan bahwa tersangka sering melakukan aktivitas terkait narkotika di wilayah tersebut,” jelas Misran.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH memerintahkan tim yang dipimpin Kepala Biro Operasional (KBO) Sat Res Narkoba IPDA Roni Saputra untuk melakukan penindakan.

Saat penggerebekan dilakukan, tersangka tengah duduk santai di depan rumahnya dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Pangdam I/Bukit Barisan Ajak Prajurit Teladani Rasulullah dalam Peringatan Isra' Mi'raj

Dari penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disimpan dalam plastik asoy bening di samping halaman rumah tersangka.

Selain itu, juga diamankan satu unit handphone merek Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika tersebut.

Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya. Hasil tes urine yang dilakukan juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Markas Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dianggap sebagai kunci utama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu. **

(Pras)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuhan Satops Patnal dan Penyematan Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Rumbai
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pelantikan Pejabat Manajerial Pada Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar
Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Berjalan Lancar, Orang Tua Apresiasi Sistem Baru
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan, Imbas dari Amukan Warga ke Rumah Terduga Bandar Narkoba
Wakapolda Riau Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Panipahan
Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras untuk Kalapas Pekanbaru
Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemasyarakatan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Pengukuhan Satops Patnal dan Penyematan Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Rumbai

Senin, 13 April 2026 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pelantikan Pejabat Manajerial Pada Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

Senin, 13 April 2026 - 11:37 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar

Senin, 13 April 2026 - 09:59 WIB

Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Berjalan Lancar, Orang Tua Apresiasi Sistem Baru

Minggu, 12 April 2026 - 21:44 WIB

Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan, Imbas dari Amukan Warga ke Rumah Terduga Bandar Narkoba

Berita Terbaru