Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polda Riau melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan ekstasi Rp 31 miliar.

“Total nilai uang narkotika jenis sabu 14,95 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta,” kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 40.146 butir pil ekstasi. Jika diedarkan di masyarakat, pil ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp 16,06 miliar dengan asumsi per butir Rp 400.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Hengki menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. Bahkan menurutnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki kepekaan atau kewaspadaan tinggi terhadap narkotika.

“Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri,” tegasnya.

Lulusan Akpol 96 itu lantas bicara cara kerja jaringan internasional untuk melancarkan operasinya adalah dengan merekrut oknum-oknum yang bekerja di pemerintahan. Bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara belahan dunia lain seperti Meksiko juga sama.

Baca Juga :  Pemuda LIRA Apresiasi Ketegasan Kadisdik Riau Copot Plh SMK Negeri 1 Bangun Purba

“Oleh karenanya kebijakan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku, memberikan efek deterens,” tegasnya lagi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis. Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat total netto 14,95 kilogram berikut barang bukti lainnya, antara lain 40.146 butir pil ekstasi, 2 unit motor alat transportasi dan 2 unit ponsel alat telekomunikasi.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis hingga menangkap dua tersangka.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim mendapat informasi target menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro dan jalur darat. Tak buang-buang waktu, tim kemudian melakukan penangkapan dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

“Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh inisial A (DPO). Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan,” kata Fahrian.

Baca Juga :  Kios dan Rumah Petak di Jalan Tanjung Karang Hangus Dilahap Sijago Merah

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA mengaku bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada tersangka DPG. Sementara tersangka DPG juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya untuk upah dijanjikan oleh inisial A (DPO) sebanyak Rp 20 juta, akan tetapi belum diterima oleh tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini diamankan di Polres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bunyi Pasal 114:

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Baca Juga :  Danrem 031/ Wira Bima Bantah Soal Peresmian Tambang Galian C

Bunyi Pasal 609:

“Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Bunyi Pasal 132:

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.” **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuhan Satops Patnal dan Penyematan Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Rumbai
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pelantikan Pejabat Manajerial Pada Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar
Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Berjalan Lancar, Orang Tua Apresiasi Sistem Baru
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan, Imbas dari Amukan Warga ke Rumah Terduga Bandar Narkoba
Wakapolda Riau Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Panipahan
Solidaritas Wartawan dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras untuk Kalapas Pekanbaru
Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemasyarakatan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:33 WIB

Pengukuhan Satops Patnal dan Penyematan Kenaikan Pangkat di Lapas Narkotika Rumbai

Senin, 13 April 2026 - 11:50 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pelantikan Pejabat Manajerial Pada Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

Senin, 13 April 2026 - 11:37 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Tekankan Integritas dan Berantas Halinar

Senin, 13 April 2026 - 09:59 WIB

Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Berjalan Lancar, Orang Tua Apresiasi Sistem Baru

Minggu, 12 April 2026 - 21:44 WIB

Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan, Imbas dari Amukan Warga ke Rumah Terduga Bandar Narkoba

Berita Terbaru