Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit, Kejati Riau Menetapkan Tiga Tersangka

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN, HN, dan RN. Dari ketiganya, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma dan Kasi Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir dalam konferensi yang digelar, Selasa (8/7) malam.

Baca Juga :  Polda Riau Tindak Tegas Oknum Polisi Pemilik 1 Kg Sabu, Pelaku Langsung di Patsus

Disampaikan Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau. Terhadap ketiganya juga dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” sebut Zikrullah.

“Para tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan,” sambungnya menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di BPTD Kelas II Riau.

Baca Juga :  Trump Akui Bombardir 3 Situs Nuklir! Iran Balas Keras: Pelanggaran Piagam PBB, Perjanjian NPT, dan Harga Diri Nasional

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Baca Juga :  Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP,” imbuh Zikrullah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik tentunya segera merampungkan berkas perkara terhadap para tersangka,” pungkas Zikrullah. (Rls)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah
Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung
Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 14,8 Kg di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Brutal di Pekanbaru, 2 Orang Pelaku Masih Anak Dibawah Umur
Diduga Maling Kabel PLN, 2 Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku
Perkara Uang Rp50 Ribu, Pria di Siak Hulu Nekat Bacok Teman Sendiri
Emosi Terkait Persoalan Rumah Tangga, Pria di Inhu Nekat Bacok Teman Sendiri
Viral Keributan di Cucian Mobil Pekanbaru Diduga Terkait Utang Piutang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:13 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah

Senin, 12 Januari 2026 - 22:10 WIB

Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:16 WIB

Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 14,8 Kg di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:09 WIB

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Brutal di Pekanbaru, 2 Orang Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:50 WIB

Diduga Maling Kabel PLN, 2 Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page