Pengedar Shabu di Sungai Apit Ditangkap Polisi, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Satuan Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Siak. Seorang pria berinisial DDR (22) ditangkap di tepi Jalan Duku, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Mendapat informasi tersebut, pihaknya segera menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata

“Setelah dilakukan pemantauan, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo Sitompul menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan dan diduga menunggu pembeli. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang setelah diperiksa berisi dua paket kecil shabu,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 paket kecil diduga berisi shabu seberat 0,40 gram,

1 lembar tisu pembungkus,

1 unit handphone merek Oppo,

1 buah kaca pirex,

uang tunai Rp350 ribu, serta

Baca Juga :  Modus Jalan Rusak, Pungli Dijalur Perbatasan Sumbar-Riau Membuat Macet Hingga 7 Jam

1 unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan sementara, DDR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BI alias Iwan, warga Kampung Mengkapan. Sedangkan saat ditangkap, ia sedang menunggu seorang pembeli berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan DDR positif mengandung zat Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Polsek Sungai Apit akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Budiman. (Rls)

Baca Juga :  Sakit Hati Dipermalukan Didepan Banyak Orang saat Pinjam Uang untuk Beli Beras, Pria di Oki Tembak Teman hingga Tewas

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk
Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas
Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita
Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Kejar-kejaran dengan Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir
Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:50 WIB

Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:26 WIB

Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:25 WIB

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page