SUARANEWS86.COM || Pemerintah telah memutuskan skema bekerja dari rumah atau WFH untuk karyawan swasta. Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers, Melansir Detiknews, Rabu (1/4/2026).
Yassierli mengatakan imbauan WFH bagi swasta juga tidak mengurangi cuti tahunan dan gaji bulanan. Teknis penerapan WFH bagi karyawan swasta akan menjadi wewenang masing-masing perusahaan.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” sambung Yassierli.
Dalam jumpa pers pada Selasa (31/3/2026), pemerintah telah menjabarkan aturan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. WFH bagi ASN diputuskan berlaku tiap hari Jumat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Airlangga menyatakan jadwal WFH akan dimulai per 1 April dan berbeda setiap sektor usaha. Kebijakan tersebut mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ucap dia.
Airlangga juga menyebut Menaker nantinya mengatur efisiensi energi di tempat kerja. “Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya. **





























