SUARANEWS86.COM || Upaya seorang suami di Sleman untuk mengejar dua jambret yang menggasak tas milik istrinya malah berujung kasus pidana.
Adalah Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman yang berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) saat menjadi korban penjambretan di Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025 silam.
Hogi kini terancan hukuman penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satlantas Polres Sleman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hogi ditetapkan menjadi tersangka karena upayanya mengejar dua pelaku penjambretan berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua jambret yang telah mengambil tas milik istrinya tewas di lokasi kejadian
Motor yang dikendarai oleh kedua pelaku oleng dan menabrak tembok saat dipepet oleh Hogi
Benturan yang keras membuat kedua pelaku meninggal di lokasi kejadian.
Selang beberapa bulan setelah kejadian itu, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dan kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikutip dari Kompascom, penetapan sang suami menjadi tersangka ini membuat Arista terpukul.
Apalagi sang suami terancam hukuman penjara.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.
“Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
Editor : Reza





















