SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau menyatakan siap membawa persoalan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Aldela, ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk mengembangkan dugaan keterlibatan 13 kepala SMA dan SMK di Kabupaten Kampar.
Ketua BASMI Riau, Fadli menegaskan pihaknya mendesak Plt Gubernur Riau untuk menonaktifkan sementara 13 kepala sekolah yang diduga terkait dalam perkara tersebut, agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan bebas intervensi.
“Untuk mengetahui uang apa yang diberikan kepada mantan Kacabdisdik Wilayah III, apakah benar ini pungli atau uang damai dalam penyelesaian surat pengaduan dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2021–2022, maka kami meminta Plt Gubernur Riau menonaktifkan sementara 13 kepala sekolah yang diduga terlibat agar proses pemeriksaan berjalan objektif,” tegas Fadli kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fadli, persoalan yang menyeret Aldela tidak bisa dilihat secara parsial. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, baik dalam aspek administratif maupun dinamika internal di lingkungan Dinas Pendidikan, yang perlu dibuka secara terang kepada publik.
Fadli mempertanyakan apakah pencopotan Aldela murni terkait dugaan pungli atau justru berkaitan dengan kepentingan lain, termasuk proses seleksi 69 kepala sekolah yang saat ini sedang berjalan.
“Posisi Kepala Cabang Dinas sangat strategis dalam proses seleksi kepala sekolah, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian hingga rekomendasi. Ketika ada percepatan penunjukan Plt bahkan sebelum sanksi efektif berlaku, wajar jika publik bertanya ada apa di balik semua ini,” ujarnya.
Selain itu, BASMI juga menyoroti fakta bahwa laporan dugaan pungli terhadap Aldela justru berasal dari pihak eksternal, yakni kelompok mahasiswa dan LSM, bukan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
“Ini harus diuji secara transparan. Jangan sampai ada skenario tertentu yang justru mengaburkan substansi persoalan,” katanya.
Fadli mengungkapkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, nama 13 kepala SMA dan SMK di Kabupaten Kampar ikut disebut dalam kaitan surat pengaduan dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2021–2022.
Karena itu, BASMI mendesak Inspektorat Provinsi Riau agar memeriksa seluruh pihak yang disebut, termasuk menelusuri apakah ada aliran dana yang diberikan kepada Aldela, serta memastikan apakah uang tersebut merupakan pungli atau bentuk “uang damai” untuk penyelesaian persoalan administrasi.
“Kalau memang ada uang yang diberikan, publik berhak tahu itu uang apa, untuk kepentingan apa, dan siapa saja yang terlibat. Jangan hanya satu pihak yang diproses, sementara pihak lain tidak disentuh,” tegasnya.
BASMI Riau juga mendesak agar hasil pemeriksaan Inspektorat dibuka secara transparan, mulai dari kronologi, alat bukti, nominal uang yang menjadi barang bukti, hingga pihak-pihak yang diperiksa.
Fadli menegaskan, jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya praktik uang damai, pungli, atau keterlibatan pihak lain, BASMI tidak akan ragu membuat laporan resmi ke APH.
“Kalau nanti ditemukan adanya aliran uang, praktik pungli, atau upaya damai di luar mekanisme hukum, kami siap membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum. Semua pihak harus bertanggung jawab, tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya. (Zha)
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


























