Diduga Lakukan Pembunuhan di Pamekasan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pamekasan – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, diamankan polisi tak lama setelah diduga terlibat dalam aksi pembunuhan di desa yang sama, Rabu (23/7/2025) malam.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui berinisial M, warga setempat, tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian perut dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

“Aksi pembunuhan diketahui langsung oleh M, ayah korban, yang saat itu sedang berada di dapur dan mendengar teriakan korban dari arah teras rumah,” terang AKP Sri Sugiarto kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Lanjut AKP Sri, Saksi segera keluar rumah, ia melihat tiga orang tengah menganiaya korban dengan menggunakan celurit. Salah satu pelaku bahkan sempat menghadang dan menodongkan celurit ke arah saksi sebelum akhirnya kabur bersama dua rekannya setelah korban M roboh berlumuran darah.

“Korban mengalami luka robek pada bagian perut dan luka di jari telunjuk kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku dikenali sebagai S. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya, masih di wilayah Desa Ambender.

Baca Juga :  Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman, Ditlantas Polda Riau Cek Terminal dan Jalan Lintas Timur Riau-Sumut

“Saat ini pelaku berinisial S telah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji ini. Namun, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Supir Bus Al Hijrah Rahmat Vaisandri, Diduga Karena Mencuri

“Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Terdeteksi Berada di Selat Malaka Perairan Timur Belawan
Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei
Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam OTK di Bandara
Relawan Prabowo Gibran Apresiasi Kapolda Sulut atas Kinerja dan Prestasi
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
Korwil SPPG Sumenep Belum Tanggapi Dugaan MBG Basi di SDN Lebeng Barat II
Tunggak Tagihan Hotel Hingga Rp15 Juta, Petugas BNN Gadungan Asal Inhu Diringkus Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:03 WIB

TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Terdeteksi Berada di Selat Malaka Perairan Timur Belawan

Minggu, 19 April 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 April 2026 - 19:50 WIB

Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Minggu, 19 April 2026 - 19:21 WIB

Relawan Prabowo Gibran Apresiasi Kapolda Sulut atas Kinerja dan Prestasi

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WIB

Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:30 WIB