Diduga Lakukan Pembunuhan di Pamekasan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pamekasan – Seorang pria berinisial S (43), warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, diamankan polisi tak lama setelah diduga terlibat dalam aksi pembunuhan di desa yang sama, Rabu (23/7/2025) malam.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui berinisial M, warga setempat, tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian perut dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

“Aksi pembunuhan diketahui langsung oleh M, ayah korban, yang saat itu sedang berada di dapur dan mendengar teriakan korban dari arah teras rumah,” terang AKP Sri Sugiarto kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Lanjut AKP Sri, Saksi segera keluar rumah, ia melihat tiga orang tengah menganiaya korban dengan menggunakan celurit. Salah satu pelaku bahkan sempat menghadang dan menodongkan celurit ke arah saksi sebelum akhirnya kabur bersama dua rekannya setelah korban M roboh berlumuran darah.

“Korban mengalami luka robek pada bagian perut dan luka di jari telunjuk kiri. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku dikenali sebagai S. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya, masih di wilayah Desa Ambender.

Baca Juga :  Ratusan Prajurit Yonif 115/ML bersihkan halaman, parit dan ruang SD Negeri Kota Lintang Aceh Tamiang

“Saat ini pelaku berinisial S telah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji ini. Namun, para pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Sekitar Area Pendopo Bupati Tangerang Diduga Tanpa Papan Proyek, Publik Pertanyakan Transparansi

“Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Ions)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Berbulan-bulan, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Dalang Pencurian Brankas Emas di Pekanbaru
Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi
Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto
Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad
Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !
Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia
Heboh! Guru di Jambi Dikeroyok Siswa Sendiri, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:02 WIB

Buron Berbulan-bulan, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Dalang Pencurian Brankas Emas di Pekanbaru

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:40 WIB

Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:02 WIB

Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page