SUARANEWS86.COM || Polda Sumatra Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya berinisial Kompol DK usai menjalani sidang etik terkait dugaan penggunaan rokok elektrik (vape) berisi narkoba.
“Memang benar tadi pagi Polda Sumut melakukan sidang etik terhadap Kompol DK oleh tim Propam Polda Sumut. Dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).
Setelah putusan PTDH dibacakan, Kompol DK langsung mengajukan banding atas hasil sidang etik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah kami mengumumkan hasil sidang, yang bersangkutan melakukan banding,” ungkap Ferry.
Dinilai Tak Kooperatif
Ferry menjelaskan hal yang memberatkan Kompol DK lantaran selama proses pemeriksaan dinilai tidak kooperatif. Sementara tidak ada ditemukan hal yang meringankan selama penyelidikan terhadap Kompol DK.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan tidak kooperatif. Kami juga akan mempercepat proses hasil banding yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menempatkan Kompol DK dalam penempatan khusus (patsus) setelah video yang diduga memperlihatkan dirinya menggunakan vape berisi narkoba bersama seorang perempuan viral di media sosial.
Video tersebut diketahui direkam pada 2025 dan menjadi dasar pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumut. Kompol DK diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Administrasi Pembinaan Operasi Direktorat Samapta Polda Sumut. **
Editor : Reza


























