Terlibat Sindikat Jaringan Narkoba, 2 Janda Muda di Inhu Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Dua wanita muda berstatus janda terlibat peredaran Narkoba dicokok Polisi. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu).

Kedua wanita ini berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba dan IRN alias Ipeng (21) warga desa Kuantan Babu berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Inhu.

Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Aski Aris Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Jumat (17/1) sekitar pukul 19.30 WIB dan ditahan untuk diproses hukum.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan merupakan pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara.

Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan sehingga nama kedua tersangka muncul dalam laporan.

“Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti,” sebut Kapolres, Sabtu (18/1).

Dalam penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Baca Juga :  Oknum Desertir TNI Tembak Anggota Subdenpom TNI di Babel

Puput diketahui berperan sebagai pengedar dan Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. “Tes urine kepada kedua tersangka menunjukkan hasil positif,” sambung Kapolres.

Diterangkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (14/1) kemaren. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba melapor kepada Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi yang kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut sehingga pada hari Jumat malam petugas menerima informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di kamar kos yang menjadi tempat transaksi lalu berujung pada penggerebekan dan penangkapan disaksikan Ketua RW setempat, Umar Dani.

Baca Juga :  Cegah Aksi Kriminal dan Balap Liar, Polsek Tualang Gencarkan KRYD Malam Hari

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka dan keduanya mengakui barang bukti tersebut milik tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda,” tegasnya.**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan
Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat
Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri
Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan
Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi
Sadis! Operator Warnet di Pekanbaru Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan
Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp 31 M Disita
Polisi Ringkus Oknum PPPK Satpol PP Inhu Diduga Terkait Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WIB

Polisi Ringkus 2 Orang Kurir Narkoba di Kuansing, 18 Kg Ganja Kering Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 20:06 WIB

Pelaku Jambret Amplop Santunan Anak Yatim di Pekanbaru Berhasil di Tangkap Polisi di Sumatera Barat

Senin, 6 April 2026 - 15:45 WIB

Miris! Demi Belikan Motor untuk Pacar, Cucu di Siak Tega Habisi Nyawa Nenek Sendiri

Senin, 6 April 2026 - 15:43 WIB

Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan

Sabtu, 4 April 2026 - 12:05 WIB

Gelap Gulita! PJU di Jalan SM Amin Pekanbaru Padam Usai Komponen Digondol Maling, Dishub Lapor Polisi

Berita Terbaru

Pekanbaru

Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:26 WIB