SUARANEWS86.COM || Sumenep Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (2/5/2024). Aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional dan sehari setelah Hari Buruh Internasional itu menyoroti pemerataan pendidikan di wilayah kepulauan serta penegakan upah layak bagi pekerja.
Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni, menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. “Kami melihat masih ada buruh yang terpinggirkan dan kondisi pendidikan di kepulauan yang belum memadai,” kata Roni di lokasi aksi.
Dalam orasinya, GMNI menyoroti tiga isu utama sektor pendidikan: kesenjangan fasilitas sekolah antara daratan dan kepulauan, minimnya infrastruktur penunjang, serta status guru honorer yang belum jelas. GMNI juga menduga adanya praktik pungutan liar dalam proses pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sektor ketenagakerjaan, Roni menilai implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum menyentuh seluruh pekerja. “UMK belum dirasakan merata, terutama oleh pekerja informal dan sektor UMKM,” ujarnya.
Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC GMNI Sumenep, Muhammadun, menambahkan persoalan keselamatan kerja buruh proyek. “Berdasarkan temuan kami di lapangan, alat pelindung diri seperti helm dan sepatu safety sering kali hanya dipakai saat ada dokumentasi,” kata Muhammadun. Ia juga menyebut upah yang diterima buruh proyek tidak sebanding dengan beban kerja.
GMNI Sumenep menyampaikan sembilan poin tuntutan kepada Pemkab Sumenep:
1. Perbaikan infrastruktur sekolah di wilayah kepulauan.
2. Kejelasan pengangkatan status guru honorer.
3. Optimalisasi insentif guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
4. Pemerataan program pelatihan guru tanpa biaya.
5. Digitalisasi inklusif untuk sekolah di pelosok.
6. Pengusutan dugaan pungutan liar pengurusan NUPTK.
7. Penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan UMK.
8. Pembukaan ruang dialog antara pemerintah dan serikat buruh.
9. Pengesahan Peraturan Bupati tentang perlindungan pekerja nonformal.
“Kami akan terus mengawal tuntutan ini. Pekerja nonformal adalah penyangga ekonomi daerah dan memerlukan payung hukum,” tegas Roni.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi dan tuntutan tersebut. **
Editor : Reza


























