Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan seorang warga binaan (narapidana/napi) karena kedapatan nongkrong di kedai kopi, kawasan eks MTQ Kendari, ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat dihubungi di Kendari, Kamis, (16/4) membenarkan pemindahan warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Supriadi tersebut ke Nusakambangan.

“Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” kata Sulardi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan bahwa pihaknya menerima pemindahan warga binaan itu pada hari, pada saat dia ditemukan berada di kedai kopi.

Baca Juga :  Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

“Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa (14/4),” kata Mukhtar.

Dia mengungkapkan saat tiba di Lapas Kelas IIA Kendari pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menempatkan Supriadi ke dalam sel isolasi untuk pengamanan.

Mukhtar menjelaskan jika atas arahan pimpinannya, pihaknya juga telah memberangkatkan narapidana kasus Tipikor itu ke Lapas Nusakambangan, pada Kamis (16/4) pagi hari.

“Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu, kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan,” jelas Mukhtar.

Baca Juga :  Polsek Tualang Intensifkan Patroli KRYD di Lokasi Strategis Wilayah Perawang

Sebelumnya, Rutan Kendari melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang petugas yang viral mengawal warga binaan tipikor inisial S ke kedai kopi di Kendari, Provinsi Sultra.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.

“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan,” kata Mustakim.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Tersangka Korupsi Pertamina Berpotensi Hukuman Mati

Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan telah divonis pidana penjara selama lima tahun. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel
Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK
Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Peristiwa ini Tak Pernah Terjadi Sejak Berdirinya KPK
MAKI Sentil KPK Terkait Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Keputusan Langka dan Janggal
Pakar: Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah Berpotensi Tumpulkan Logika Publik
Istimewa! Yaqut Satu-satunya Tahanan KPK yang Mendapat Izin Lebaran di Rumah, Ada Apa dengan KPK?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:10 WIB

Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Napi Tipikor Supriadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 17 April 2026 - 14:07 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:04 WIB

Sidang Perdana, Abdul Wahid Sampaikan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:01 WIB

Usai Menikmati Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:08 WIB

Selesai jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Berita Terbaru

Nasional

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:42 WIB