Jaksa Agung: Tersangka Korupsi Pertamina Berpotensi Hukuman Mati

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada kemungkinan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi tersangka kasus pengoplosan Pertamax yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

“Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” kata Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku korupsi yang melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, termasuk saat terjadi bencana nasional, dapat dijatuhi hukuman mati.

Dalam beberapa kasus, pelaku korupsi yang menyalahgunakan dana penanganan selama pandemi Covid-19 telah menerima hukuman maksimal.

Baca Juga :  Kasus Ojol Tewas Terlindas Kendaraan Diduga Milik Kepolisian saat Demo: "Tuntaskan 3 Aspek Hukum Ini"

Untuk diketahui, kasus pengoplosan Pertamax yang sedang diselidiki ini diduga melibatkan unsur korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas, terutama di tengah situasi darurat pandemi Covid-19.

Kejahatan yang dilakukan dalam kondisi darurat seperti pandemi dapat menjadi faktor pemberat dalam putusan hukum.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah pasal khusus terkait penanganan Covid-19 akan dikenakan kepada tersangka. Jika ditemukan unsur yang memperberat tindak pidana, maka sanksi maksimal termasuk hukuman mati dapat dipertimbangkan.

Dalam kasus ini, jaksa mencatat kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun per tahun, yang terdiri dari: Rp 35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp 2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui broker, Rp 9 triliun dari impor BBM melalui broker, Rp 126 triliun dari kompensasi, dan Rp 21 triliun dari subsidi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamulya Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Mushola Al Hikmah

Jika angka tersebut relatif stabil selama lima tahun, total kerugian negara dari kasus ini berpotensi mencapai Rp 900 triliun. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Usai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana
Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok
Debt Collector Tewas Dikeroyok, Warung di Depan TMP Kalibata Dibakar Sekelompok Pemuda
Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata
Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Peduli Bencana, Karyawan dan Rekanan PT PHR Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:22 WIB

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:43 WIB

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:27 WIB

Usai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:30 WIB

Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:04 WIB

Debt Collector Tewas Dikeroyok, Warung di Depan TMP Kalibata Dibakar Sekelompok Pemuda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page