UMK Pekanbaru Tahun 2026 Diprediksi Naik Sebesar 5 Persen

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026, direncanakan berlangsung pekan depan. Besaran UMK pada tahun depan diprediksi mengalami kenaikan berkisar lima persen dari UMK tahun 2025.

Besaran UMK bagi pekerja di Kota Pekanbaru tahun ini mencapai Rp 3.675.937. Sedangkan tahun depan diprediksi kenaikan berkisar Rp 183 ribu.

“Nanti kita hitung, kan nanti melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, melansir dari RiauAktual, Minggu (16/11).

Pada pekan depan pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan. Mereka menggelar bahasan awal tentang UMK tahun depan.

Dirinya menyakini masih ada waktu untuk proses pembahasan UMK. Apalagi penerapannya berlangsung pada awal tahun 2026.

Jamal masih menunggu arahan lanjutan dari Kementrian Tenaga Kerja perihal perumusan UMK tahun 2026. Mereka belum mengetahui rumus penghitungan UMK tahun depan.

“Kalau sudah ada petunjuk, baru kami gelar rapat membahas UMK bersama dewan pengubahan,” terangnya.

Jamal berharap petunjuk dari Kementrian Tenaga Kerja bisa segera disampaikan. Apalagi ada batas waktu pengajuan UMK Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau nantinya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Jatah Preman dari Proyek PUPR

“Maka rambu-rambu dari pemerintah pusat seperti apa dalam menyusun UMK, kita tunggu. Teknisnya bisa saja ada perubahan dibanding tahun lalu,” jelasnya.

Jamal menyebut bahwa nantinya Pemerintah Provinsi Riau bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Besaran itu juga menjadi dasar menentukan besaran UMK di Pekanbaru.

Jamal menambahkan bahwa pemerintah kota hanya mengajukan usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Riau. Pengesahan UMK nantinya dilakukan oleh Gubernur Riau.

“Kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK oleh Gubernur Riau,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik
Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:29 WIB

BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Berita Terbaru