Tegas! Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Geopark Raja Ampat. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025), usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Istana Negara.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Gag Nikel. Pemerintah menyatakan keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang dilindungi, serta melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Erdogan: Netanyahu Lebih Kejam dari Hitler, Iran Punya Hak Bela Diri atas Agresi Israel

“Presiden memerintahkan agar kawasan Raja Ampat dijaga ketat dari eksploitasi yang merusak alam. Ini kawasan warisan dunia, tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan jangka pendek,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menambahkan, pencabutan izin dilakukan setelah hasil evaluasi lintas kementerian menemukan adanya pelanggaran tata ruang, pencemaran lingkungan, dan ketidaksesuaian perizinan dengan Undang-Undang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Langkah Presiden Prabowo mendapat dukungan luas, termasuk dari Komisi XII DPR RI. Wakil Ketua Komisi, Bambang Haryadi, menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas Presiden.

Baca Juga :  Terdampak Efisiensi, Anggaran Polri Dipangkas Sebesar Rp20,5 Triliun

“Kami mendukung penuh keputusan ini. Negara harus hadir melindungi kekayaan alam dan masyarakat adat,” tegas Bambang.

Selain itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis lingkungan juga menyambut positif kebijakan ini, yang dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan ekosistem laut dan konservasi alam Indonesia.

Pemerintah akan melanjutkan dengan proses pemulihan lingkungan di wilayah terdampak tambang dan mengevaluasi ulang sistem perizinan di kawasan konservasi. Presiden juga meminta kementerian terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang di seluruh wilayah Indonesia.

Pencabutan empat IUP di Raja Ampat menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo dalam mengedepankan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah konservasi strategis nasional dan dunia. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page