Ribuan Buruh Akan Geruduk Kantor Purbaya, Tuntut Penghapusan Pajak JHT

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap sekitar 1.000-1.500 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Keuangan. Ada tuntutan mengenai penghapusan pajak yang berkaitan dengan buruh, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya, permintaan buruh untuk menghapus pajak bagi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Iqbal mengaku mendapat tembusan surat rencana pelaksanaan demo di Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026, lusa.

“Jadi saya menerima informasi ini dan surat tembusan dari kawan-kawan Serikat Buruh. Hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, akan ada aksi di kantor Kementerian Keuangan,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada empat tuntutan yang akan disampaikan para buruh. Pertama, hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), kedua, hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), ketiga hapus pajak atas pesangon, dan keempat hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Baca Juga :  Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas

“Saya dapat tembusan, yang akan melakukan aksi dari buruh Jabodetabek, sekitar 1.000-1.500 orang,” ucap dia.

Beberapa serikat buruh disebut akan terlibat turun ke jalan. Di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan beberapa serikat pekerja lainnya.

Iqbal berharap bisa segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia ingin membahas kemungkinan pembebasan pajak pencairan JHT bagi pensiunan buruh.

“Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal.

Baca Juga :  Komisi III DPR Serukan Hakim Pertimbangkan Bebaskan Amsal Sitepu

Iqbal menerangkan, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Setelah itu pekerja masih membayar iuran JHT dari penghasilannya. Ketika manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak.

“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” tutur Said Iqbal.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan perluasan insentif pajak bagi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini klaim JHT bebas pajak bagi saldo di bawah Rp 50 juta.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Kuansing Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Dia menilai, kebijakan perpajakan atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah saatnya dikaji kembali agar semakin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja. Saat ini 95,45 persen peserta dengan saldo di bawah Rp 50 juta mendapat insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Ketentuan berlaku bagi pencairan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau selesai masa kerja.

“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026). **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Horee! Mulai Tahun 2027, Masyarakat Bisa Cetak SKCK Sendiri Tanpa Antri di Kantor Polisi
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah
Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027
Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI
Presiden Prabowo Tiba di Pekanbaru, Pantau Penanganan Karhutla di Rimbo Panjang Kampar
Sidang Tahunan MPR RI, Prabowo Perkenalkan Buruh Pengupas Bawang Terima Upah Rp700 Ribu per Kg
BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:27 WIB

Horee! Mulai Tahun 2027, Masyarakat Bisa Cetak SKCK Sendiri Tanpa Antri di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:01 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, BGN: Harus Kesepakatan Bersama Satu Sekolah

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Kabar Gembira! Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK 2027

Senin, 14 September 2026 - 19:05 WIB

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 4 September 2026 - 06:50 WIB

Indonesia Masuk Top 10 ChatGPT, OpenAI Ungkap Kunci Optimalkan Ekosistem AI

Berita Terbaru