Pengalidan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KAMPAR — Pengadilan Negeri Bangkinang memutus perkara sengketa kontrak kerjasama KKPA antara PT Perkebunan Nusantara IV Regional III (dahulu PTPN V) sebagai tergugat, melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur beserta masyarakat Desa Pangkalan Baru sebagai Tergugat. Dalam putusan dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PTPN atas klaim dana talangan sebesar 140 miliar Rupiah dan sita terhadap tanah masyarakat Pangkalan Baru anggota Koperasi.

Menanggapi putusan tersebut Armilis Ramaini, kuasa Hukum KOPPSA-M menilai bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan Majelis Hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputusnya sita jaminan atas tanah masyarakat kepada Pihak Penggugat.

“Kami kira Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan? Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini,” ujar Armilis.

Lebih lanjut Armilis menambahkan pihaknya menilai sejak awal proses persidangan telah tidak berimbang.

“Dari awal proses persidangan kami melihat hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja, sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat”, ujar Armilis.

Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa pihaknya merasa sejak proses Peninjauan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Majelis Hakim sudah tidak lagi imparsial dan berimbang.

“Proses persidangan ini dari awal memang kami lihat sudah tidak berimbang. Sejak proses pemeriksaan setempat di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru Majelis menolak melihat dan meninjau langsung lokasi kebun yang rusak. Meskipun sudah disiapkan drone untuk memudahkan. Yang dilihat hanya sawit yang dipinggir-pinggir jalan saja,” tambah Armilis.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung RI Gelar Acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi, Kejati Riau Mencatatkan Prestasi Gemilang

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim diketahui dalam beberapa kesempatan dalam selama proses persidangan Ketua Majelis, Soni Nuggraha beberapa kali kerap mengeluhkan dan menyatakan keberatannya kepada Para Pihak mengenai adanya Laporan Etik terhadap Majelis Hakim. Ketua Majelis diketahui dalam beberapa kesempatan bereaksi cukup keras terhadap laporan tersebut.

“Kami sudah tau kantor hukum mana yang melaporkan, kalau merasa tersinggung memang kami menyinggung, kalau ada yang merasa tertantang, memang kami menantang. Kalau perlu berhadapan langsung,” tegas Soni dalam sidang tanggal 18 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pelanggaran Etik terhadap Majelis Hakim tersebut, Armilis membenarkan bahwa memang pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.

“Memang benar yang bersangkutan kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini karena kami merasa sikap tindak Majelis dari awal memang sudah tidak berimbang. Dan memang mekanisme laporan ini kan prosedur dan jalur resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Kami menyangkan reaksi Ketua Majelis yang tendensius terhadap laporan ini, tapi laporan tersebut akan tetap kami follow up terus,” terang Armilis

Baca Juga :  DPRD Pekanbaru Sahkan Perda SOTK, 2 OPD Baru Resmi Dibentuk

Upaya Hukum KOPPSA-M

KOPPSA-M melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatannya atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn dan menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan tersebut.

“Jelas kami akan banding. Sudah sangat terang kalau dari awal proses persidangan di PN Bangkinang ini tidak berimbang,” tegas Armilis.

Selain itu Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.

“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat”, tegas armilis. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tinjau MPLS, Tegaskan Jangan sampai Ada Aksi Perundungan
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Sertijab Dirintelkam, Kabid Humas dan 4 Kapolres
Innovasi Baru di Hari Pertama Sekolah, Pemko Pekanbaru Resmi Operasikan Layanan Bus Sekolah Gratis
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Lepas Calon Paskibraka Asal Riau Menuju Jakarta
Usai Dihubungi Ketua Umum LSM AMATIR, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Rp2,3 Miliar di UIN Suska
Menjelang Kegiatan Belajar Mengajar Dimulai, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
Jelang Akhir Libur Sekolah, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional
Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Sapa Warga di CFD

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:28 WIB

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tinjau MPLS, Tegaskan Jangan sampai Ada Aksi Perundungan

Senin, 13 Juli 2026 - 18:24 WIB

Innovasi Baru di Hari Pertama Sekolah, Pemko Pekanbaru Resmi Operasikan Layanan Bus Sekolah Gratis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:23 WIB

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Lepas Calon Paskibraka Asal Riau Menuju Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 14:08 WIB

Usai Dihubungi Ketua Umum LSM AMATIR, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Rp2,3 Miliar di UIN Suska

Senin, 13 Juli 2026 - 08:14 WIB

Menjelang Kegiatan Belajar Mengajar Dimulai, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru