Menangkan Gugatan, Pemilik Tanah Pasang Plang Kepemilikan di PT HM Sempoerna

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | PEKANBARU — Sebagaimana halnya diketahui atas terbit putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan serta Penetapan Eksekusi diterbitkanya PTUN Pekanbaru, dalam perkara gugatan lahan berlokasi di Jalan Arifin Achmad. Maka, pihak pemilik lahan ini memasang Plang Kepemilikan.

Hal tersebut seperti disampaikan Hendra Zainal kepada wartawan, Rabu (9/4/2025), disela-sela kegiatan pemasanganya Plang Kepemilikan tersebut. Ia pun, mengatakan bahwasa dirinya ini mewakil pemilik lahan yaitu Masrul dan Zainal Bakri yang berada di Jalan Arifin Ahmad.

“Lahan (tanah) ini diketahui didasari surat agraria tahun 1963, yang mana dahulunya, suratnya itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kampar) sebelum ini masuk di wilayah Kota Pekanbaru. Dahulu, lahan ini tidak ada bangunan alias kosong,” ungkap Hendra Zainal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra Zainal yang merupakan anak dari Zainal Bakri ini mengatakan, seiiring terbit surat berkekuatan hukum dari pihak PTUN tersebut, maka sesuai halnya dijadwalkan itu, dilakukan langkah pemasangan Plang Kepemilikan. Ini sambungnya, bentuk dari kemenangan gugatan.

“Jadi disaat ini, kami selaku pemilik tanah. Tadi telah melakukan pemasangan Plang Kepemilikan, guna mengambil halnya hak kami atas lahan seluas 49 Hektare. Yaitu, termasuk lahan disaat sekarang terdapat bangunan PT HM Sampoerna Jalan Arifin Ahmad ini,” sebutnya.

Selanjutnya saksi hidup persolan tanah ini Zainal, hingga saat sekarang masih tinggal di daerah itu. Ia mengatakan, ditahun 1977 lalu, dirinya juga sempat ingin ambil lahan di wilayah ini. Tetapi, saat itu dilarang oleh Tobari, yang dikarena memiliki surat-surat kepemilikan lengkap.

Baca Juga :  Anak Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebakan di Desa Pulau Muda Pelalawan

“Saya bernama Zainal, saksi hidup dalam persoalan tanah ini. Memang untuk lahan itu adalah miliknya dari Masrul dan Zainal Bakri. Saya orang lama di daerah ini, sejak tahun 1977. Dimana saat itu saya sempat juga ingin mengambil lahan didaerah sini,” ujarnya menjelaskan.

Seperti diberitakan ini sebelumnya dengan judul dugaan penerbitan sertifikat di lahan sengketa, BPN Kota Pekanbaru ini diminta tanggung jawab. Hal itu disampaikan oleh
seorang warga Kota Pekanbaru, bernama Masrul yaitu melalui Kuasa Hukum Tumpal Hamonangan Lumban Tobing.

Ia menjelaskan, PTUN Medan atas Perkara Nomor: 136/B/2024/PT.TUN.MDN ini telah BHT tertanggal 27 Desember 2024, sesuai dengan penetapan Ketua PTUN Pekanbaru dinomor: 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR.
Dimana, yang mana dalam penetapan hal tersebut berisi Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi.

* Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 327/Kelurahan Tangkerang Tengah tanggal 8 November 2007, bahkan surat Ukur No: 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no: 184/2013 tanggal 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT HM Sampoerna yang disengketakan tak ada mempunyai kekuatan hukum terhitung tanggal 27 Desember 2024.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit di Amankan

* Memerintahkan Panitera PTUN Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini.

* Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan.

“Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai. Namun, ada proses Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN). Dimana pihak Tergugat tidak menggunakan upaya hukum kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan PK pada 12 Februari 2025,” kata Tumpal kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).

Dia mengatakan, pihak Tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 berdasarkan halnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 24/PUU-XXII/2024.

“Dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi  Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” kata Tumpal.

Dia bilang, ini sangat jelas dan pihaknya menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dimana kliennya sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara.

Baca Juga :  Breaking News! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid dan Sejumlah Pejabat PUPR Riau

Tumpal mengatakan, pihaknya menduga bahwa BPN Kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik dari kliennya berdasarkan alas hak milik klien.
“Untuk itu, kami berharap aparatur penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan dan kepolisian memanggil BPN untuk dimintai keterangan atas dugaan kami,” terangnya.

Lanjut dia, bahwa telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak kliennya dan juga menduga bahwa Pihak PT HM Sampoerna itu yang telah dicoba menjalin komunikasi, tapi tidak mendapatkan respon positif atas masalah ini. Maka sambung dia, terkait ini
akan membuat surat pada Kejati Riau dan membuat laporan polisi serta gugatan atas diterbitkannya SHM dan SHGB tersebut.

Untuk itu, ia akan melakukan pemasangan plang kepemilikan ini pada tanggal 8 April 2025 berdasarkan putusan PTUN Medan.  Karena penetapanya BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru. Untuk itu sebut dia, atas nama H. Masrul, meminta pihak Tergugat dalam hal ini BPN dapat menjalankan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Ketua PTUN Pekanbaru. (Fa)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Idul Fitri 1447 H, SMAN 5 Pekanbaru Bagikan Bingkisan dan Voucher Sekaligus Saling Bermaaf-maafan
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
Perkuat Sinergi, Kalapas Pekanbaru dan Granat Riau Bahas Optimalisasi Pembinaan Warga Binaan
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Buka Puasa Bersama Kanwil Ditjenpas Riau
Breaking News! 5 Rumah di Asrama Polisi Pekanbaru Terbakar
Pemprov Riau Bersama Polda Riau Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026
Anak Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebakan di Desa Pulau Muda Pelalawan
Terima Belasan Aduan THR, Disnaker Pekanbaru: Tidak Bayar THR Karyawan, Perusahaan Akan Disangsi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:57 WIB

Sambut Idul Fitri 1447 H, SMAN 5 Pekanbaru Bagikan Bingkisan dan Voucher Sekaligus Saling Bermaaf-maafan

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:55 WIB

Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:54 WIB

Perkuat Sinergi, Kalapas Pekanbaru dan Granat Riau Bahas Optimalisasi Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:29 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Buka Puasa Bersama Kanwil Ditjenpas Riau

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:13 WIB

Breaking News! 5 Rumah di Asrama Polisi Pekanbaru Terbakar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page