Pemerintah Hapus PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah resmi memperluas kebijakan stimulus pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Melalui program pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga meluas ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.

Kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan langkah tersebut diambil karena sektor pariwisata masih menghadapi tekanan besar pascapandemi.

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 15 September 2025.

Dengan adanya insentif pajak ini, pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

“Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” kata Airlangga.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga strategi menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Anggaran Disiapkan Hingga 2026

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan mengalokasikan Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026. Anggaran tersebut dipastikan langsung mengalir ke kantong pekerja, tanpa perlu proses birokrasi yang rumit.

Kebijakan ini disambut positif karena menyentuh kebutuhan riil pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Tambahan penghasilan bulanan meski terbilang kecil, dinilai mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain meringankan beban pekerja, insentif ini juga diharapkan mampu menggerakkan kembali perekonomian nasional, khususnya sektor pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page