Pelaku Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit di Amankan

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Perawang — Pelaku inisial RA, (32) Tahun warga Perawang diamankan oleh pihak keamanan PT Surya Intisari Raya Sei Lukut akibat melakukan pencurian berupa 8 (Delapan) karung berondolan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pkl 19.45 wib di Blok H-18 Afdling 3 PT. SIR LUKUT Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya 1 orang pelaku yang diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pencurian berupa Berondolon buah kelapa sawit milik PT. Surya Intisari Raya Sei Lukut Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak Senin (28/4/25).

Dari keterangan Korban Pelapor mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian lalu bersama dengan Saksi – Saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk Honda Revo fit dan 8 ( Delapan ) karung berondolan sawit dengan berat 450 Kg ( Empat Ratus Lima Puluh Kilogram)kemudian Terlapor dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas Kejadian tersebut PT.SIR Lukut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Baca Juga :  Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Pekanbaru Panen Sayur Pak Coy

Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di hadapan penyidik atas pencurian berupa berondolan buah sawit milik PT.SIR Lukut dan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan ekonominya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 tentang Perkebunan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Hendrix. (Rls/J Manik)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas
Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian
Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima
Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Bersama Ribuan Warga Inhu Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Rengat
Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW dan Doakan Karhutla Segera Berakhir
Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Daring Mulai Senin Besok

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:32 WIB

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP

Selasa, 8 September 2026 - 10:55 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian

Senin, 7 September 2026 - 22:22 WIB

Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima

Berita Terbaru