Pelajar SMA di Aceh Babak Belur Dikeroyok Anggota TNI, Praktisi Hukum Desak Denpom Periksa Pelaku

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARANEWS86.COM || M Ali Akbar, seorang pelajar SMA, yang juga warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, mengalami penganiayaan yang dilakukan anggota TNI. Akibatnya bagian tubuh korban lebam dan terluka.

Diduga penganiayaan dilakukan bukan dengan tangan kosong melainkan menggunakan benda tumpul, dan dilakukan lebih dari satu orang.

Aksi penganiayaan itu viral dan menjadi sorotan banyak orang, termasuk praktisi hukum Aceh Rahmat Hidayat. Rahmat mendesak kasus penganiayaan berat ini harus diusut tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” katanya, melansir dari Antara, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Polda Riau Tindak Tegas Oknum Polisi Pemilik 1 Kg Sabu, Pelaku Langsung di Patsus

Dirinya mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh agar segera memproses dua orang oknum TNI terduga pelaku pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20) sampai ke pengadilan militer.

Atas peristiwa itu, kata dia, para pelaku pengeroyokan harus dijerat dengan ketentuan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yaitu ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.

Ayat 2 bila mengakibatkan luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 Juta. Ayat 3 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ayat 5, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Edi Setiawan Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau

Rahmat Hidayat mengatakan, polisi militer sebagai pihak yang berwenang harus memproses kasus ini, untuk memastikan tindakan pengeroyokan oleh oknum TNI diusut secara hukum tanpa memandang bulu.

“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.

Ia khawatir jika kejadian seperti ini tidak ditangani dengan cepat dan tepat, hal serupa akan terus terulang. Hal ini juga bisa meruntuhkan wibawa TNI dan membuat hukum dan HAM menjadi tidak dihormati.

Rahmat juga menegaskan, pengeroyokan yang dilakukan jelas sangat berbahaya. Jika tindakan semacam ini tidak diproses secara serius, anggota TNI lainnya bisa merasa bebas melakukan kekerasan tanpa takut mendapat konsekuensi, beranggapan bahwa mereka bisa dimaafkan setelahnya.

Baca Juga :  Berikan Edukasi dan Pemahaman Mengenai Tanggungjawab Kades/Lurah, Kejati Riau Gelar Kegiatan Penkum di Kecamatan Siak

Anggota TNI, kata Rahmat, harus dididik untuk bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri di lapangan. Jika anggota TNI menemukan dugaan tindak pidana, mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung melakukan pengeroyokan.

Rahmat mengingatkan bahwa ini adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga polisi militer harus segera turun tangan meski tanpa laporan formal sekalipun.

“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Selasa, 22 September 2026 - 19:52 WIB

Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page