Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Pekerja Marka Jalan Melalui Keadilan Restoratif

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan terhadap tersangka berinisial SH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Mey Ziko, Senin (16/3/2026).

Baca Juga :  Seskoad Dikreg LXVIII Kunjungi Kodim 0302/Inhu-Kuansing, Dandim Paparkan Kondisi Wilayah

Menurutnya, keputusan tersebut juga telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, tersangka Sherly Handayani mengemudikan mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur. Ia diketahui hendak menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Curanmor, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Pelaku

Di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari temannya. Namun saat menerima panggilan tersebut, telepon genggam yang dipegangnya terjatuh.

Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali ke arah kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang saat itu sedang bekerja di lajur kiri jalan.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Dalam perkara ini, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Percepatan Pembangunan Jalan Tol, Tim PPS Gelar Rakor Penyelesaian AGHT Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Seksi Lingkar Pekanbaru

Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah dinilai memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum, atau apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir pengadilan yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah,” pungkas Mey Ziko. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara
Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan
Usai Diguyur Hujan Lebat, Kualitas Udara di Pekanbaru Membaik ke Level Sedang
Jembatan Siak I Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Siak III
Alhamdulillah! Hujan Lebat Guyur Pekanbaru, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City
Semarak HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:09 WIB

Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai

Sabtu, 19 September 2026 - 16:33 WIB

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

Sabtu, 19 September 2026 - 12:22 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:21 WIB

Jembatan Siak I Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Siak III

Jumat, 18 September 2026 - 21:35 WIB

Alhamdulillah! Hujan Lebat Guyur Pekanbaru, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang

Berita Terbaru