Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Seret Nama Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal : “Silahkan Buktikan Melalui PTUN”

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Beredarnya isu dugaan ijazah palsu milik Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyeret-nyeret nama kepala dinas pendidikan kota pekanbaru Abdul Jamal.

Dimana dalam kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan kini Bistamam menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yang mana gugatan itu akan diajukan oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo, pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.

Fokus gugatan terletak pada dugaan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam, yang dikeluarkan oleh SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru.

“SKPI yang diterbitkan tidak mencantumkan informasi penting seperti nama siswa, nomor ujian, nomor ijazah, serta alasan terbitnya SKPI. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, semua unsur itu wajib dicantumkan,” kata Muhajirin di Pekanbaru, Rabu, 28 Mei 2025.

Diapun juga menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI.

Baca Juga :  Kabut Asap dan Bau Menyengat Mulai Muncul di Pekanbaru Akibat Terjadinya Karhutla di Jalan Lobak

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal angkat bicara.

Dikatakannya, “jangan berpolemik, silahkan buktikan melalui PTUN, jika nanti hasilnya Surat Keterangan dari sekolah tidak benar, maka saya perintahkan sekolah mencabut atau membatalkan SKPI nya”, kata Kadisdik.

“Karena yang mengeluarkan itu sekolah yang bersangkutan, saya hanya mengetahui dan itu sudah sesuai dengan permendikbud no.29 tahun 2014”.

“Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pertanggungjawaban mutlak dari pemohon dan saksi”.

Terakhir dikatakannya, “Ijazah SMA tidak ada kewenangan Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, itu kewenangan Disdik Provinsi,” tutupnya. (Fa)

Baca Juga :  Bandara Japura Kembali Aktif, Dandim 0302/Inhu Hadiri Penerbangan Perdana Wings Air Rute Batam-Rengat

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Taman Poltek Rumbai Menuai Sorotan Warga
Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285
Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan
Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan
Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR
Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:49 WIB

Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Taman Poltek Rumbai Menuai Sorotan Warga

Senin, 21 September 2026 - 22:59 WIB

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

Senin, 21 September 2026 - 21:17 WIB

Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan

Senin, 21 September 2026 - 07:24 WIB

Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 22:45 WIB

Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR

Berita Terbaru