Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Seret Nama Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal : “Silahkan Buktikan Melalui PTUN”

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Beredarnya isu dugaan ijazah palsu milik Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyeret-nyeret nama kepala dinas pendidikan kota pekanbaru Abdul Jamal.

Dimana dalam kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan kini Bistamam menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yang mana gugatan itu akan diajukan oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo, pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.

Fokus gugatan terletak pada dugaan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam, yang dikeluarkan oleh SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru.

“SKPI yang diterbitkan tidak mencantumkan informasi penting seperti nama siswa, nomor ujian, nomor ijazah, serta alasan terbitnya SKPI. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, semua unsur itu wajib dicantumkan,” kata Muhajirin di Pekanbaru, Rabu, 28 Mei 2025.

Diapun juga menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI.

Baca Juga :  Luar Biasa..! SMAN 4 Pekanbaru Pendaftar Terbanyak pada SPMB 2025

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal angkat bicara.

Dikatakannya, “jangan berpolemik, silahkan buktikan melalui PTUN, jika nanti hasilnya Surat Keterangan dari sekolah tidak benar, maka saya perintahkan sekolah mencabut atau membatalkan SKPI nya”, kata Kadisdik.

“Karena yang mengeluarkan itu sekolah yang bersangkutan, saya hanya mengetahui dan itu sudah sesuai dengan permendikbud no.29 tahun 2014”.

“Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pertanggungjawaban mutlak dari pemohon dan saksi”.

Terakhir dikatakannya, “Ijazah SMA tidak ada kewenangan Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, itu kewenangan Disdik Provinsi,” tutupnya. (Fa)

Baca Juga :  Polda Riau Tindak Tegas Oknum Polisi Pemilik 1 Kg Sabu, Pelaku Langsung di Patsus

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Dirjenpas Riau, Maizar Tegaskan Mekanisme Pemindahan Napi ke Lapas Nusakambangan
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun, Lapas Narkotika Rumbai Salurkan Bantuan Gerobak dan Sembako
Syukuran Jembatan Perintis Garuda, Dandim 0302/Inhu: Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun
Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas
Dalam Rangka Halal Bihalal IKM, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing di Pekanbaru
Polisi Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Aniaya Debitur di Pekanbaru
Penantian Warga Selama Puluhan Tahun Terbayarkan, Jalan Teluk Leok Rumbai di Aspal Ulang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:25 WIB

Kanwil Dirjenpas Riau, Maizar Tegaskan Mekanisme Pemindahan Napi ke Lapas Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 18:15 WIB

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun, Lapas Narkotika Rumbai Salurkan Bantuan Gerobak dan Sembako

Senin, 27 April 2026 - 13:32 WIB

Syukuran Jembatan Perintis Garuda, Dandim 0302/Inhu: Buka Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga

Senin, 27 April 2026 - 11:08 WIB

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 17:47 WIB

Sumut Juara Umum Riau Open Archery 2026, Riau Siapkan 32 Atlet ke Kejurnas

Berita Terbaru