SUARANEWS86.COM || Kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik terjadi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru tersebar di media sosial Instagram. Kejadian tersebut diduga terjadi di SDN 34 Kuantan 5, Pekanbaru.
Seorang siswa kelas VI berinisial F diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tua salah satu murid di ruang kelas, Senin 1 September 2025.
Dari unggahan video di Instagram @RiauAsik tersebut, tertulis peristiwa bermula saat F tengah mengerjakan tugas dari guru untuk mencatat nama teman-teman sekelas yang keluar masuk ruangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, orang tua salah seorang siswa merasa tidak terima anaknya ikut tercatat. Emosi tak terkendali, orang tua murid tersebut diduga mencekik dan memukul F di hadapan siswa lainnya.
“Ditampar kepala, dicekik,” ujar si anak di video tersebut.
Kejadian itu sontak membuat geger warga sekolah. Guru dan wali kelas yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melerai untuk meredam situasi.
Meski demikian, tindakan itu diduga menimbulkan trauma bagi korban serta menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa lainnya.
Sejumlah pihak menilai, perbuatan orang tua murid tersebut tidak hanya mencoreng nama baik sekolah, tetapi juga termasuk kategori perundungan dan kekerasan terhadap anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. **
Editor : Reza


























