DPP SPKN Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran di Dinas PUPR Pekanbaru, Terkait Kegiatan Stadion Gelora Hangtuah

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) Frans Sibarani sorot dugaan adanya manipulasi anggaran di dinas PUPR kota Pekanbaru terkait kegiatan Stadion Gelora Hangtuah di Jalan Palembang Kulim.

Dalam keterangan Frans Sibarani pada 3 February 2026 kepada awak media, “Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Diduga memainkan anggaran terkait pengadaan Pembuatan Tiang Gawang Stadion Gelora Hang Tuah yang berada di Jalan Palembang, Kecamatan Kulim,” sebutnya.

Stadion mini sebelumnya telah diresmikan oleh Walikota Pekanbaru dan ditelah dipakai sejak tanggal 12 September tahun lalu. Namun dalam pantauan SPKN di bulan Desember 2025 terdapat kegiatan pengadaan Tiang Gawang dengan nilai Rp. 148.629.000 yang dikerjakan CV.Pivarinza Sejahtera.

Kemudian pada dokumen LPSE, penandatanganan kontrak Dinas PUPR dengan pelaksana diadakan pada tanggal 23 Desember 2025, artinya, pengadaan tersebut seolah-olah diadakan untuk pencairan anggaran.

Ada lagi kegiatan Sign Text (Papan Skor) juga di adakan pada hari yang sama senilai Rp. 199.573.000 yang dikerjakan oleh CV. Ransof.

Yang lebih anehnya lagi, Dinas PUPR menunjuk CV. Panca Putrindo Asri untuk memperbaiki pagar Stadion Mini Gelora Hangtuah pada tanggal 23 Desember 2025 dengan nilai Rp 199.492.000,-, sementara stadion telah 3 bulan di resmikan Walikota Agung Nugroho.

Baca Juga :  Berhimpun Meretas Intelektual: Perpustakaan UPI Sumenep Hidupkan PKKMB 2026 Lewat Sosialisasi dan Peluncuran Duta Baca

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres 12 Tahun 2021 serta peraturan terkait 2024/2025, proses Pengadaan terlebih dahulu melakukan pemilihan penyedia dak dengan cara pengadaan lansung, Lelang, atau sistem e-purchasing sebelum melakukan kontrak.

Artinya pelaksanaan Kontrak pada pekerjaan telah dilakukan, bahkan telah di Resmikan sebelum pemilihan Penyedia Dilaksanakan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan pengadaan untuk mencairkan anggaran, apalagi kontrak ditandatangani pada akhir tahun, atau di akhir tahun anggaran.

Tambahnya, Frans Sibarani sampaikan terkait segala bentuk kegiatan yang mengunakan anggaran negara di Sport Center Kulim yang mana sebagai ikon olahraga dan ruang publik Pekanbaru akan kita sorot, jika memang ada indikasi korupsi kita akan laporkan,” tegasnya. (Rls/Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas
Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian
Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima
Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Bersama Ribuan Warga Inhu Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Rengat
Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW dan Doakan Karhutla Segera Berakhir
Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Daring Mulai Senin Besok

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:32 WIB

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP

Selasa, 8 September 2026 - 10:55 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian

Senin, 7 September 2026 - 22:22 WIB

Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima

Berita Terbaru