Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Praktik Curang Pengoplosan Beras

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Ditreskrimsus Polda Riau gelar konferensi pers penegakan hukum tindak pidana perlindungan konsumen (Beras oplosan merek SPHP dan merek lainnya, berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau atas langkah cepat, cermat, dan berani dalam menangani kasus ini.

“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan,” ujar Dedie dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025),

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedie menegaskan, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas di ranah penuntutan.

Baca Juga :  Wacana Bitcoin sebagai Cadangan Negara Mencuat, Masih Tahap Eksplorasi

“Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru, terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, berikut sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga,” ujar Kombes Ade.

Baca Juga :  Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru: Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih

Ia juga menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dan Kapolri yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan distribusi pangan nasional.

“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” tambahnya.

Ade mengungkapkan, selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir satu miliar rupiah dari aktivitas pengoplosan ini.

Polisi menjerat tersangka dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi, khususnya di sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat.

Baca Juga :  Heboh! Mobil Dinas Dibawa Anak, Kasi Propam Tapsel Diperiksa

“Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak dengan tegas,” ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengatakan, peredaran beras oplosan bukan saja bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat.

Menurut Jossy, penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau adalah bentuk Polri melindungi rakyat, dan melindungi pangan.

Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral,” pungkas Brigjen Jossy. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Perangi Narkoba, Gubri dan Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Pekanbaru Secara Resmi Buka Festival Seni
Kalapas Pekanbaru Beserta Jajaran Mengikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau
Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XXV Tuanku Tambusai Lakukan Kunjungan Kerja ke TK Kartika 1-51 Inhu
Pengprov Perpani Riau Gelar Event Riau Open Archery Competition 2026, Hadirkan Peserta Panahan dari Tiga Provinsi
BASMI Riau Desak Pemeriksaan 13 Kepsek, Fadli: Jangan Hanya Adela yang Disorot
Pengecekan Jalur Lintas Timur KM 83, Ditlantas Polda Riau Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:13 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Gubri dan Kapolda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 19:04 WIB

Negosiasi Penarikan Mobil Gagal, Pria di Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:48 WIB

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Pekanbaru Secara Resmi Buka Festival Seni

Sabtu, 25 April 2026 - 18:45 WIB

Kalapas Pekanbaru Beserta Jajaran Mengikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

Sabtu, 25 April 2026 - 16:18 WIB

Ketua Yayasan Kartika Jaya Cabang XXV Tuanku Tambusai Lakukan Kunjungan Kerja ke TK Kartika 1-51 Inhu

Berita Terbaru