Dewan Kehormatan PWI Pusat Berhentikan Penuh 3 Orang Anggota PWI Riau

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM – Dewan Kehormatan PWI Pusat beri sangsi pemberhentian penuh kepada 3 orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025. SK ini juga sudah ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Terkait Aroma Tidak Sedap dari Limbah Septic Tank, DLHK Kunjungi Lapas Pekanbaru

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut.

Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

“Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI,” ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. “Namun kita masih menunggu surat tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Baca Juga :  Kapolda Riau Irjen Herry: Polisi Digaji Rakyat, Jangan Sakiti Hati Masyarakat!

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285
Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan
Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan
Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR
Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara
Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:59 WIB

Pastikan Kesiapan Open Traffic, Ditlantas Polda Riau Tinjau Overpass STA 203+285

Senin, 21 September 2026 - 21:17 WIB

Asyifa Berlaga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Keluarga dan SMAN 5 Pekanbaru Kompak Beri Dukungan

Senin, 21 September 2026 - 07:24 WIB

Poster “STOP INTIMIDASI” FMK2S Riau Mencuat, Konteks dan Pihak yang Dimaksud Masih Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 22:45 WIB

Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Warga Pekanbaru Tenggelam dan Ditemukan Tewas oleh Tim SAR

Minggu, 20 September 2026 - 21:21 WIB

Kualitas Udara di Pekanbaru Kembali Memburuk, Pemko Kembali Perpanjang PJJ Hingga 2 Hari Kedepan

Berita Terbaru