Dari Laporan di Polsek Sungai Apit, Berlanjut Gelar Perkara Fredy ke Polda Riau

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | PEKANBARU — Perkara penganiayaan dan pengancaman Salah satu karyawan perusahaan perkebunan Sawit di Kecamatan Sungai Apit bernama Fredy M Simangunsong telah melaporkan oknum Komisaris perusahaan tempatnya bekerja berinisial Hz dan HP ke Polsek Sungai Apit Polres Siak.

Namun dikarenakan sampai saat ini diduga tidak ada tindak lanjut dari pihak Polsek Sungai Apit, akhirnya korban didampingi keluarga perkara ini berlanjut ke Polda Riau dan langsung di lakukan gelar perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian korban beserta keluarga akan segera menaikan ke tingkat pelaporan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga Korban dugaan pengancaman dan penganiayaan Freddy M Simangungsong mengapresiasi Polda Riau gerak cepat menanggapi dan langsung gelar perkara.

Saya Sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Polda terutama buat Ditreskrimum Polda Riau gerak cepat menindaklanjuti perkara adek saya Freddy, ujar Tante korban saat melakukan konferensi pers di salah satu cafe di jalan Sudirman, Selasa Siang (6/5/25).

Baca Juga :  Membanggakan, Atlet Sepeda Polres Indragiri Hilir Raih Peringkat 2 Tour Of Kemala Yogyakarta 2025

Kemudian, Tante korban mengatakan kepada awak media bahwa dalam gelar perkara tersebut sudah mengakui bahwa HZ benar mengirimkan chat berbunyi pengancaman tersebut,” ungkap Tante korban.

Selanjutnya korban Freddy mengatakan, “Saya Berharap Polda Riau dapat memproses kasus ini sesuai undang undang yang berlaku, semoga hukum dapat di tegakan seadil adilnya, kalau bukan sama bapak polisi kemana kita lagi meminta keadilan,” ucapnya.

Diketahui, Kejadian bermula karena adanya selisih paham antara korban Freddy dan terlapor HZ dan HP yang berujung dengan pemukulan dibibir korban dan adanya pengancaman akan mengubur korban hidup-hidup di kebun melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Mereka bertengkar hanya masalah salah faham, dimana waktu itu ganset di perusahaan tidak bisa hidup, sementara sebagian karyawan akan melaksanakan berbuka puasa.

Karena posisi Freddy selaku kordinator lapangan perkebunan sawit dari salah satu karyawan minta Freddy untuk membantu menghidupkan genset tersebut.

Lalu Freddy mengatakan kepada karyawan tadi, tunggu sebentar akan saya sampaikan kekantor, minta petugas yang biasa menghidupkan lampu.

Baca Juga :  Diberitakan Soal Pemanggilan Martias Fangiono, Ketua Umum DPP GARAPAN : 'Itu Berita Hoax'

Kepada petugas bagian menghidupkan genset, Freddy minta tolong diperhatikan untuk hidupkan listrik karena ada karyawan yang berpusa, kalau listrik tidak hidup kasihan mereka susah untuk memasak untuk makan sahur, lalu petugas mengatakan kepada Freddy siap pak,!! ini kita lagi cari kunci – kunci alat untuk memperbaiki genset,” kata Eil menirukan ucapan Fredy.

Usai memberikan laporan ke petugas, Freddy pun lewat didepan karyawan,dan ditanya oleh karyawan tadi, kapan di betulan gensetnya pak,?

Lalu Freddy menjawab sebentar lagi, memangnya kalau ada kerusakan bagaimana cara mengatasinya.

Lalu karyawan tersebut mengatakan kalau ada pergantian sperpack, biasanya kami patungan untuk membeli sperpack. Ooh begitu ya sudah nanti coba saya sampaikan kekantor, siapa tahu bisa mengcover pergantian sperpacknya.

Sesampainya dikantor Freddy mengatakan bahwa listrik belum hidup, menurut karyawan biasanya bila belum hidup dan ada pergantian sperpack mereka pantungan,” ungkap Eil lagi menirukan kata Freddy.

Baca Juga :  Pimpinan MPR Larang Pengibaran Bendera One Piece: Tidak Boleh, ini Provokasi

Jadi tambah Eli, tidak ada Ferddy ini menuduh temannya berinisial HP Ini melakukan pengutipan uang kepada karyawan untuk pergantian sperpack.

Tapi entah dimana ada laporan ke pimpinan perusahaan mengatakan Freddy ini menfitnah HP.

Merasa dirinya di fitnah, lalu HP melapor ke Oknum Komisaris berinisial Hz melalui pesan WhatsApp, dalam laporan HP mengatakan bahwa Ferddy menfitnah dirinya telah melakukan pungutan uang dari karyawan untuk membeli sperpak mesin genset.

Mendapat laporan dari HP, sang oknum Komisaris lalu menghubungi Freddy melalui telepon WhatsApp, lalu terjadilah kejadian pengancaman dan dugaan pemukulan terhadap Freddy.

Ditambahkan, Tante Korban berharap kepada pihak Polda Riau khususnya Ditreskrimum Polda Riau dapat menegakkan keadilan dan dapat menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, bahwa hukum dapat ditegakkan seadil adilnya,” tegas Tante korban. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas
Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian
Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima
Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Bersama Ribuan Warga Inhu Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Rengat
Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW dan Doakan Karhutla Segera Berakhir
Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Daring Mulai Senin Besok

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:32 WIB

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP

Selasa, 8 September 2026 - 10:55 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian

Senin, 7 September 2026 - 22:22 WIB

Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima

Berita Terbaru