Buntut Pemecatan Sepihak, Paksa Tandatangan Hingga Tak Bayarkan Pesangon Karyawannya, Ketua KNPI Riau Ultimatum Rumah Sakit Aulia Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Rumah Sakit (RS) Aulia Pekanbaru kembali berbuat ulah, setelah sebelumnya terjadi Kasus Kematian Pasien, kini Aspek Ketenagakerjaannya mulai menyusahkan masyarakat.

Kali ini, Mantan Karyawan Rumah Sakit milik Politisi dan Ex Anggota DPRD Provinsi Riau yang bernama Muhammad Aulia itu berkutat dengan masalah Ketenagakerjaan.

Adalah Suhendri, yang dahulu bekerja dibidang Maintenance di RS Aulia Pekanbaru, sampai saat ini belum juga menemui titik terang soal Dana Pesangon yang menjadi Haknya tersebut, kendati memang Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah diterbitkan, sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, agar seyogyanya para Pimpinan Rumah Sakit tersebut dapat lebih Bijaksana lagi dalam menyikapi persoalan seperti itu, rujukannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker).

Baca Juga :  Jelang Maghrib, Tahanan Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Kelas IA Pekanbaru

Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua itu tegaskan lagi, agar sebaiknya antar Keduabelah pihak dapat lebih Berkhidmat dan tidak egois, terutama dari pihak Rumah Sakit yang mesti dan segera mengeluarkan segala bentuk Hak dari mantan Karyawannya itu.

“Bahwa menurut kami, Penahanan sesuatu yang bukan menjadi miliknya adalah suatu Unsur yang Memenuhi Perbuatan Melawan Hukum. Sudah jelas Surat PHK diterbitkan Perusahaan, maka yang mesti dilakukan adalah Pemberian Hak atas Pesangon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu pastikan lagi, agar Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi ataupun Kabupaten Kota, diharapkan Lebih Bijak, Tegas dan Terukur dalam Menghadirkan Solusi maupun KEADILAN terkait dengan Persoalan yang dimaksud.

Baca Juga :  Peduli Sesama, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako Lewat Program LIRA Berbagi di Marpoyan Damai

“Surat PHK Suhendri dengan Nomor Register 002/PHK/DIR-AH/VIII/2025 resmi diterbitkan! karena yang lebih menarik lagi adalah soal isu Perusahaan Rumah Sakit itu yang disinyalir kerap tidak patuh terhadap segala bentuk aturan negara. Dahsyat memang Rumah Sakit Aulia ini, Surat PHK itu diteken langsung oleh Direktur atas nama dr Adib Rahman,” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, seraya menunjukkan berbagai bukti-bukti Permulaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (17/10/2025) Ketua KNPI Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera melakukan Advokasi Pendampingan Hukum terhadap Para Korban Aksi Zholim dari Pimpinan maupun dari Manajemen Rumah Sakit tersebut.

“Bersatu, Berjuang dan Menang! Segera berikan Hak Karyawan itu, Surat PHK sudah terbit, pakai kalian Ancam pula dengan tuduhan Pencurian, sudahilah Sandiwara itu kawan! Jangan sampai Publik Murka dan Pemerintah cabut izin Operasional kalian itu,” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya dihadapan rekan-rekan Tim Relawan Prabowo Gibran.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di wilayah Binaan Jalin Keakraban Bersama Perangkat

Saat dimintai konfirmasinya, Humas RS Aulia, Vicky mengatakan, Sehubungan dengan permintaan konfirmasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Saudara Suhendri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa benar kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Saudara Suhendri dengan dasar Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku;

2. Bahwa perselisihan Hubungan Industrial ini sedang menjalani proses mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Demikian konfirmasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

(Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Beribadah Tetap Terjaga di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Rumbai Kedepankan Pembinaan Humanis
Hunian Mewah di Balik Jeruji Cibinong Disorot, Tahanan Tipikor di Rutan Sialang Bungkuk Ikut Dipertanyakan!
Satlantas Polresta Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Jalan, Warga Bisa Lapor Lewat Instagram
Dari Limbah Jadi Berkah! Lapas Narkotika Rumbai Manfaatkan FABA untuk Ketahanan Pangan, Paving Block Menyusul
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin di Blok Hunian WBP
Pemko Pekanbaru Alihkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Menjadi PJJ Selama 2 Hari Kedepan
BOSDA 2024 Riau Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Targetkan Audit Rampung Awal November
Promosikan Batik Khas Daerah, Dandim 0302/Inhu Hadiri Batik Kuansing Carnival 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Hak Beribadah Tetap Terjaga di Balik Jeruji, Lapas Narkotika Rumbai Kedepankan Pembinaan Humanis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Hunian Mewah di Balik Jeruji Cibinong Disorot, Tahanan Tipikor di Rutan Sialang Bungkuk Ikut Dipertanyakan!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Satlantas Polresta Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Jalan, Warga Bisa Lapor Lewat Instagram

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah! Lapas Narkotika Rumbai Manfaatkan FABA untuk Ketahanan Pangan, Paving Block Menyusul

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Pemko Pekanbaru Alihkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Menjadi PJJ Selama 2 Hari Kedepan

Berita Terbaru