Bhabinkamtibmas Kelurahan Bersama Tim Opsnal Tangkap Pengedar Sabu 2,35 Gram di Perawang

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya Sudarsa bersama Tim Opsnal Polsek Tualang, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) pukul 15.11 WIB di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolsek Tualang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama Tim opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan.

“Ketika berada di lokasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama tim opsnal menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor yang dicurigai. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” kata Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dalam keterangannya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H, membenarkan Penangkapan tersebut dan di ketahui bernama Inisial RZP Als R(25), warga Perawang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BM 6367 YF, satu unit ponsel Vivo Y17, serta satu lembar tisu warna putih. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga :  Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung

RZP Als R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tualang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada ruang bagi pengedar ataupun pemakai Narkotika diwilayah hukum Polsek Tualang. Kita akan tindak tegas untuk keselamatan kita. Ucap Kapolsek Tualang. (Rls)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Minas Dibuat Heboh atas Penemuan Mayat Wanita Tewas Mengenaskan Didalam Rumah
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
Evakuasi ODGJ, Anggota Satpol PP di Kebumen Tewas kena Bacok
Modus Tawarkan Skema Top Up Kredit, 2 Orang Kolektor Leasing di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polda Riau Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Pekanbaru
Kasus Suami Dijadikan Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istrinya Berakhir Damai
Kapolresta Pekanbaru Angkat Bicara Terkait Penanganan 4 Tersangka Pesta Narkoba di Baliview
Pesta Narkoba di Baliview, 4 Tersangka Tidak Dipenjara, Berikut Penjelasan Polisi!

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:45 WIB

Warga Minas Dibuat Heboh atas Penemuan Mayat Wanita Tewas Mengenaskan Didalam Rumah

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:36 WIB

Evakuasi ODGJ, Anggota Satpol PP di Kebumen Tewas kena Bacok

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:06 WIB

Modus Tawarkan Skema Top Up Kredit, 2 Orang Kolektor Leasing di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polda Riau Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Pekanbaru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page