Bhabinkamtibmas Kelurahan Bersama Tim Opsnal Tangkap Pengedar Sabu 2,35 Gram di Perawang

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya Sudarsa bersama Tim Opsnal Polsek Tualang, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) pukul 15.11 WIB di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolsek Tualang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama Tim opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan.

“Ketika berada di lokasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama tim opsnal menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor yang dicurigai. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” kata Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dalam keterangannya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H, membenarkan Penangkapan tersebut dan di ketahui bernama Inisial RZP Als R(25), warga Perawang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BM 6367 YF, satu unit ponsel Vivo Y17, serta satu lembar tisu warna putih. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga :  Danrem 043/Garuda Hitam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Diproses Hukum

RZP Als R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tualang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada ruang bagi pengedar ataupun pemakai Narkotika diwilayah hukum Polsek Tualang. Kita akan tindak tegas untuk keselamatan kita. Ucap Kapolsek Tualang. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Selasa, 22 September 2026 - 19:52 WIB

Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page