Bhabinkamtibmas Kelurahan Bersama Tim Opsnal Tangkap Pengedar Sabu 2,35 Gram di Perawang

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang – Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya Sudarsa bersama Tim Opsnal Polsek Tualang, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) pukul 15.11 WIB di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolsek Tualang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama Tim opsnal Polsek Tualang kemudian melakukan penyelidikan.

“Ketika berada di lokasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama tim opsnal menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor yang dicurigai. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” kata Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dalam keterangannya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H, membenarkan Penangkapan tersebut dan di ketahui bernama Inisial RZP Als R(25), warga Perawang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BM 6367 YF, satu unit ponsel Vivo Y17, serta satu lembar tisu warna putih. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga :  Sambangi Lapas Kelas II B, Polres Tebingtinggi Himbau Polsuspas Tetap Waspada

RZP Als R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tualang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada ruang bagi pengedar ataupun pemakai Narkotika diwilayah hukum Polsek Tualang. Kita akan tindak tegas untuk keselamatan kita. Ucap Kapolsek Tualang. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Geledah Kafe de’Clan, Polisi Temukan Brankas Besar di Balik Etalase
Puluhan Brimob Bersenjata Kawal Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Jakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan

Berita Terbaru