Bakar Lahan untuk Dijadikan Kebun Sawit, Warga Kuansing Ditangkap Polisi

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diamankan di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton.

Baca Juga :  DPD LIRA Pekanbaru Gelar Program Jumat Berbagi, Salurkan Sembako kepada Warga di Marpoyan Damai

Kemudian, Shilton segera memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Su. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan langkah krusial dalam menghentikan praktik ilegal pembakaran lahan yang kerap menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa ia sengaja membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit.

Pengakuan ini memperkuat dugaan awal polisi dan menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan pidana tersebut.

Baca Juga :  Apel Pagi Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kakanwil Tekankan Disiplin dan Deteksi Dini Gangguan Kamtib

“Praktik alih fungsi lahan dengan cara membakar ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah mancis yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.

“Barang bukti ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum lebih lanjut dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap

Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.

“Penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).Karhutla memiliki dampak yang sangat luas, mengancam kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat,” ujarnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang
SMAN 6 Pekanbaru Kembali Berprestasi, Dua Atlet Karate Borong Emas dan Perak di Kejuaraan Se-Sumatra 2026
SMAN 6 Pekanbaru Bangga, Wafa Azka Lathifah Torehkan Sejumlah Prestasi di Tingkat Provinsi
BPMP Riau: Mutu Pendidikan Lebih Penting dari pada Memadati Ruang Kelas dengan Siswa
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Satlantas Polres Pelalawan Gandeng IMI Gelar Road Race, Edukasi Safety Riding kepada Pembalap
Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Keselamatan Berkendara dan Layanan Polri 110 kepada Driver Maxim

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

Siswa SMAN 6 Pekanbaru Tampil di Kejuaraan Nasional Angkat Besi 2026 di Semarang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:27 WIB

SMAN 6 Pekanbaru Kembali Berprestasi, Dua Atlet Karate Borong Emas dan Perak di Kejuaraan Se-Sumatra 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:05 WIB

SMAN 6 Pekanbaru Bangga, Wafa Azka Lathifah Torehkan Sejumlah Prestasi di Tingkat Provinsi

Senin, 27 Juli 2026 - 09:21 WIB

BPMP Riau: Mutu Pendidikan Lebih Penting dari pada Memadati Ruang Kelas dengan Siswa

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Berita Terbaru