KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Terima Jatah Preman dari Proyek PUPR

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

SUARANEWS86.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi jatah preman dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Abdul Wahid diduga mendapatkan jatah preman dari pengadaan proyek di Dinas PUPR Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pihak swasta yang mengerjakan proyek di dinas tersebut diduga berdasarkan rekomendasi Abdul Wahid.

Baca Juga :  Timbun Limbah Medis B3, Bos Perusahaan Ditangkap

“Kemudian ada semacam japrem (jatah preman) gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah. Nah itu modus-modusnya seperti itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

“Jadi dugaan tindak pemerasaan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dimana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT UPT-nya,” sambungnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga disiapkan untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Miliaran rupiah itu ditemukan dalam bentuk pecahan mata uang asing, antara lain dollar Amerika Serikat dan poundsterling.

Baca Juga :  RJB LIRA Berbagi kepada Warga di Kelurahan Perhentian Marpoyan

“Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” tegasnya.

Meski demikian, KPK belum secara resmi menetapkan tersangka dari sepuluh pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid serta dua orang kepercayaannya yang merupakan kader PKB, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

Selain mereka, lembaga antirasuah juga mengamankan Kadis PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, dan Kepala UPT I PUPR Provinsi Riau Khairil Anwar.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gelar Razia Gabungan, Sasar ODOL dan Truk Pelanggar Jam Operasional di Pekanbaru

Empat pihak lainnya yang turut diamankan berasal dari UPT PUPR Riau.

Budi hanya memberi sinyal bahwa dari sepuluh orang yang diamankan, ada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mau membeberkan siapa saja yang menyandang status tersebut.

“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hilang Kendali, Toyota Calya Tabrak Pohon di Tikungan Tong Susu Jalan Sudirman Pekanbaru
Lapak Pedagang di Jalan Teratai Mulai Dibongkar, Agung Nugroho: Jalan Harus Dikembalikan ke Fungsinya
Penyegaran Organisasi, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Rotasi Empat Jabatan Strategis
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
Hujan Bukan Penghalang, Polantas Polda Riau Tetap Maksimal Layani Masyarakat
Rentetan Persoalan Tak Kunjung Usai, BASMI Riau Desak Evaluasi Total Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:05 WIB

Diduga Hilang Kendali, Toyota Calya Tabrak Pohon di Tikungan Tong Susu Jalan Sudirman Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:08 WIB

Lapak Pedagang di Jalan Teratai Mulai Dibongkar, Agung Nugroho: Jalan Harus Dikembalikan ke Fungsinya

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:06 WIB

Penyegaran Organisasi, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Rotasi Empat Jabatan Strategis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Berita Terbaru