Penuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Sidang TPP sebagai Langkah Strategis Dalam Implementasi Program Pembinaan

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan program asimilasi dan integrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Pekanbaru, Rabu (10/09/25).

Pelaksanaan sidang TPP ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dan didampingi jajaran pejabat struktural Lapas Pekanbaru sebagai anggota TPP. Diikuti oleh 6 orang warga binaan Lapas Pekanbaru, adapun agenda Sidang TPP kali ini adalah tentang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan permohonan berobat di luar Lapas dan wali nikah anak kandung.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) berfungsi sebagai forum evaluasi pembinaan warga binaan di Lapas. Sidang ini memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas terkait pemberian program seperti asimilasi, integrasi, dan remisi secara objektif dan transparan. Selain memastikan hak warga binaan terlindungi, sidang TPP juga melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang adil dan mendukung keberhasilan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas KelaS IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong menuturkan “Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan proses pembinaan di Lapas. Sidang ini juga berfungsi sebagai evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan warga binaan, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang TPP harus berjalan dengan prinsip objektivitas dan transparansi agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sempat Buron, 10 Orang Debt Collector Perusak Mobil di Halaman Polsek Bukit Raya Berhasil Ditangkap Polda Riau

Bagi warga binaan yang telah disidangkan, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, sebab pengusulan ini merupakan momentum warga binaan dalam memperoleh hak – haknya yang telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata
Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page