LAKR Minta Kejati Usut Dugaan Pungli di Desa Pangkalan Baru

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Wakil Direktur, Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok permintaan sumbangan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

“Tindakan Pungli berkedok permintaan sumbangan yang dimotori Yusri Erwin, selaku Kades, tidak bisa dibiarkan. Kita minta Kejati Riau segera mengusutnya,” kata Rolan Aritonang kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Senin (2/6) siang.

Rolan mengatakan Yusri Erwin, diduga telah meminta sumbangan dana kepada pihak ketiga seperti perusahaan yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan dilakukan Yusri Erwin, katanya dengan dalih banyaknya kegiatan dan kebutuhan di desa yang tidak bisa diangggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan dari Dana Desa (DD).

Permintaan sumbangan ini, jelasnya, disetor ke desa setiap bulan melalui perangkat desa bernama Meylin Elsi.

“Kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi terjadi penyalahgunaan dana sumbangan dari pihak ketiga tersebut,” tegas Rolan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Maredan Barat Antar Jenazah Warga ke Peristirahatan Terakhir

Untuk itu, katanya Kejati Riau diminta untuk segera mengusut dugaan tindakan Pungli yang potensinya bisa mencapai ratusan juta rupiah itu.

Menurut Rolan, aktivitas Pungli ini, dengan modus operandi, Kades Pangkalan Baru telah meminta sumbangan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan PADes.

“Sumbangan pihak ketiga ini diduga tidak semuanya dimasukkan ke APBDes dan dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.

Rolan mengatakan punya bukti berupa kwitansi berapa permintaan sumbangan itu. “Di kwitansi tertera jumlah dana yang telah ditetapkan Kades yakni Rp 5 juta untuk satu perusahaan. Di Desa Pangkalan Baru ada banyak perusahaan. Jadi jumlahnya cukup lumayan juga,” katanya.

Pendapatan Asli Desa (PADes), jelas Rolan, diatur dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. PADes diatur dalam Pasal 73 (ayat 3) UU tersebut. Serta Permendagri No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke 79, 937 Personel Polda Riau Naik Pangkat

PADes merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa sendiri seperti hasil usaha desa (BUMDes), hasil aset desa (tanah kas desa), swadaya dan partispasi masyarakat desa serta pendapatan asli desa lain yang sah.

“Seperti pungutan hasil desa, kerjasama dengan pihak ketiga atau hibah yang diterima oleh desa. Sumbangan dari dari pihak ketiga tidak bersifat mengikat,” ujar Rolan yang juga mantan Anggota DPRD Riau itu.

Pungutan PADes, Kata Rolan, harus dimasukkan dalam APBDes dan pengunaannya dilakukan secara transparan. PADes dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa. Serta meningkatkan kesejahteraan.

“PADes yang diperoleh desa dari berbagai sumber seperti hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya, partisipasi dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata Rolan.

Yang dimaksud dengan hasil usaha desa, kata Rolan, pendapatan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh desa seperti usaha pertanian, perikanan atau usaha lainnya.

Sedangkan hasil dari kontribusi masyarakat desa berupa pendapatan dari pemanfaatan aset desa seperti tanah dan bangunan. Sedangkan swadaya dan partisipasi masyarakat merupakan pendapatan dari kontribusi masyarakat seperti gotong royong atau sumbangan sukarela.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Ribuan Pencari Kerja Serbu Pekanbaru Job Fair 2026 di Mall SKA

PADes lanjut Rolan, juga dapat berasal dari sumbangan pihak ketiga. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sumbangan bisa berupa uang, barang atau jasa yang tidak mengikat bagi pihak penyumbang.

“Sumbangan harus diberikan secara sukrela dan tidak menimbulkan kewajiban atau keterikatan bagi desa,”ujar Rolan.

“Sumbangan yang berupa uang atau disamakan dengan uang harus disetor ke kas desa dan dmasukkan dalam APBDes. Barang-barang yang disumbangkan menjadi kekayaan desa dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Kades Pangkalan Baru Yusri Erwin yang dikonfirmasi detiaktualnews.com melalui WA-nya membantah telah menyalahgunakan dana PADes dari pihak ketiga.

“Dana PADes, Desa Pangkalan Baru telah dipakai sesuai ketentuan yang ada dan dilakukan secara transparan,” ujarnya. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat COD Motor di Kawasan MTQ Pekanbaru, Korban Terseret 10 Meter Saat Motornya Dibawa Kabur
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Mulai Salurkan Seragam Gratis untuk Peserta Didik SD dan SMP Negeri
Pelebaran U Turn Jalan Tuanku Tambusai Depan RS Hermina Dikeluhkan Warga: Malah Makin Parah Macetnya
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Hari ke 4, Ditlantas dan Propam Polda Riau Gelar Gaktibplin Personel
Walikota DPD LIRA Pekanbaru Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berkarya
Operasi Patuh Lancang Kuning Hari ke 3 Menunjukan Peningkatan, Jumlah Tilang Naik 46 Persen
Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati
Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Niat COD Motor di Kawasan MTQ Pekanbaru, Korban Terseret 10 Meter Saat Motornya Dibawa Kabur

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Mulai Salurkan Seragam Gratis untuk Peserta Didik SD dan SMP Negeri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Pelebaran U Turn Jalan Tuanku Tambusai Depan RS Hermina Dikeluhkan Warga: Malah Makin Parah Macetnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Hari ke 4, Ditlantas dan Propam Polda Riau Gelar Gaktibplin Personel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning Hari ke 3 Menunjukan Peningkatan, Jumlah Tilang Naik 46 Persen

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page