Kabar Gembira! Pemprov Riau Kembali Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kabar gembira! di bulan Mei hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal tesebut diadakan Pemerintah Provinsi Riau lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 400/V/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keputusan tersebut berisi pengumuman tentang pembebasan sanksi administrasi alias pemutihan denda pajak. Berikut poinnya:

1. Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang 2 (dua) tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.

3. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor pada point 2 (dua) yang dibayar adalah pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.

Baca Juga :  Tindak Pungli Retribusi Sampah, DLHK Pekanbaru Kordinasi dengan Polresta

4. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Milik Pribadi, Kendaraan Dinas dan Kendaraan Angkutan Umum Orang dan Barang dengan Nomor Polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.

5. Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang sebagaimana pada point 2 (dua) tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau.

6. Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% (lima puluh) persen hanya untuk tahun pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).

7. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh) persen terhadap kendaraan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan melampirkan surat permohonan 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.

Baca Juga :  Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Penjual Lahan Aset Daerah Sekitar 18 Ha, Negara Dirugikan 1 Miliar

8. Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor Penyerahan Pertama dan kendaraan bermotor ex Lelang Eksekusi.

9. Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei s.d. 19 Agustus 2025.

10. Diminta kepada Saudara/i agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perihal diatas.

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

Baca Juga :  Jurnalis Al Jazeera Tewas dalam Serangan Drone Israel di Gaza

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harapnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru