Pelaku Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit di Amankan

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Perawang — Pelaku inisial RA, (32) Tahun warga Perawang diamankan oleh pihak keamanan PT Surya Intisari Raya Sei Lukut akibat melakukan pencurian berupa 8 (Delapan) karung berondolan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pkl 19.45 wib di Blok H-18 Afdling 3 PT. SIR LUKUT Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya 1 orang pelaku yang diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pencurian berupa Berondolon buah kelapa sawit milik PT. Surya Intisari Raya Sei Lukut Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak Senin (28/4/25).

Dari keterangan Korban Pelapor mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian lalu bersama dengan Saksi – Saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk Honda Revo fit dan 8 ( Delapan ) karung berondolan sawit dengan berat 450 Kg ( Empat Ratus Lima Puluh Kilogram)kemudian Terlapor dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas Kejadian tersebut PT.SIR Lukut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat Pimpin Pengecekan Ketat di UPPKB Tenayan Raya

Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di hadapan penyidik atas pencurian berupa berondolan buah sawit milik PT.SIR Lukut dan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan ekonominya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 tentang Perkebunan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Hendrix. (Rls/J Manik)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan
Estafet Jabatan di Disdik Riau, Fokus Perkuat Pelayanan dan Sukseskan SPMB 2026/2027
Cegah Kebakaran, Pemko Pekanbaru Bersama PLN Lakukan Perbaikan Instalasi Listrik di Rumah Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:50 WIB

Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo

Berita Terbaru