Pelaku Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit di Amankan

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Perawang — Pelaku inisial RA, (32) Tahun warga Perawang diamankan oleh pihak keamanan PT Surya Intisari Raya Sei Lukut akibat melakukan pencurian berupa 8 (Delapan) karung berondolan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pkl 19.45 wib di Blok H-18 Afdling 3 PT. SIR LUKUT Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya 1 orang pelaku yang diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pencurian berupa Berondolon buah kelapa sawit milik PT. Surya Intisari Raya Sei Lukut Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak Senin (28/4/25).

Dari keterangan Korban Pelapor mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian lalu bersama dengan Saksi – Saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk Honda Revo fit dan 8 ( Delapan ) karung berondolan sawit dengan berat 450 Kg ( Empat Ratus Lima Puluh Kilogram)kemudian Terlapor dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas Kejadian tersebut PT.SIR Lukut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Baca Juga :  Kasubbag TU Ade Kurniawan Pimpin dan Berikan Amanat Apel Pagi Lapas Narkotika Rumbai

Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di hadapan penyidik atas pencurian berupa berondolan buah sawit milik PT.SIR Lukut dan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan ekonominya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 tentang Perkebunan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Hendrix. (Rls/J Manik)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Diguyur Hujan Lebat, Kualitas Udara di Pekanbaru Membaik ke Level Sedang
Jembatan Siak I Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Siak III
Alhamdulillah! Hujan Lebat Guyur Pekanbaru, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
Semarak HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan
Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak
Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan kepada 13 Personel Berprestasi
Kualitas Udara Memburuk, Pemprov Riau Terapkan PJJ bagi SMA-SMK di Pekanbaru Selama 3 Hari Kedepan
Revitalisasi SMAN 7 Pekanbaru Berjalan 70 Persen, Atap dan Kayu Bongkaran Menanti Kejelasan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

Usai Diguyur Hujan Lebat, Kualitas Udara di Pekanbaru Membaik ke Level Sedang

Sabtu, 19 September 2026 - 07:21 WIB

Jembatan Siak I Ditutup, Arus Kendaraan Dialihkan ke Jembatan Siak III

Jumat, 18 September 2026 - 21:35 WIB

Alhamdulillah! Hujan Lebat Guyur Pekanbaru, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang

Jumat, 18 September 2026 - 10:45 WIB

Semarak HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Gelar Baksos Bersama Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan

Kamis, 17 September 2026 - 12:59 WIB

Sukses Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dirlantas Polda Riau Beri Penghargaan Kepada Kapolres, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak

Berita Terbaru