SUARANEWS86.COM || JAKARTA — Pemimpin Cabang BRI Kantor Cabang Jakarta Kramat, Gusti Muhamad Hervi Novelsyah mendapatkan somasi dari debitur terkait penetapan harga lelang pada objek lelang yang limitnya dibawah harga apraisal pinjaman.
Surat somasi diantarkan ke kantor BRI cabang Jakarta oleh kuasa hukum debitur dari LBH LMP, Usamah Khan SH MT MH dan diterima oleh sekuriti Ade Putra (ada tanda terima).
Hal ini disampaikan kuasa hukum debitur, Usamah kepada awak media, Jumat (30/10/26), ” Saya sudah sampaikan somasi kepada Sdr. Gusti Muhamad selaku pemimpin cabang BRI Kramat dan diterima oleh sekuriti Ade Putra”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Usamah “ada beberapa hal yang harus diklarifikasiksn terkait nilai lelang objek tanggungan yang harus dipastikan tidak melanggar ketentuan yang berlaku”.
Saat dimintakan pendapat kepada pengamat hukum, H Syahendra SH MH bahwa menetapkan limit lelang di bawah harga likuidasi atau apraisal adalah melanggar hukum.
“Pihak bank dapat digugat di pengadilan”.
“Patut diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam prosedur dan metode penetapan limit harga lelang” H Syahendra mengakhiri. (Fa)


























