SUARANEWS86.COM || KAMPAR — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua siswa SMA Negeri 1 Tapung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar. Ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap penerapan aturan keselamatan siswa di lingkungan sekolah.
Sorotan ini muncul setelah keluarga salah seorang korban menyampaikan bahwa kedua siswa, Enzo dan Kenzi Tirta Jaya Setia Negara, diduga diminta oleh seorang guru untuk mengambil piala di salah satu pasar di Kecamatan Tapung. Keduanya disebut menggunakan sepeda motor dalam perjalanan tersebut sebelum mengalami kecelakaan pada Selasa (20/10/2026).
Menurut keterangan keluarga yang disampaikan kepada awak media, sepeda motor yang dikendarai Enzo diduga oleng sebelum menabrak tiang di pinggir jalan. Dalam peristiwa tersebut, Enzo dilaporkan meninggal dunia, sedangkan Kenzi menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan mengenai penugasan pengambilan piala, pihak yang memberikan arahan, serta penggunaan sepeda motor tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan kepolisian.
BASMI Riau soroti kepatuhan terhadap aturan
Ketua BASMI Riau, Fadli Akbar, menilai apabila benar kedua siswa diminta menjalankan tugas sekolah dengan menggunakan sepeda motor, sementara terdapat ketentuan atau surat edaran Dinas Pendidikan yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, maka hal itu perlu diperiksa secara serius.
Menurutnya, aturan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan tidak boleh berhenti sebatas surat edaran. Sekolah harus memahami, menyosialisasikan, dan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten, terutama apabila berkaitan dengan keselamatan peserta didik.
“Jika benar ada penugasan kepada siswa untuk mengambil piala dan mereka menggunakan sepeda motor, sementara ada aturan yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor, maka persoalan ini harus dievaluasi. Sekolah wajib mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan setiap kegiatan siswa memperhatikan aspek keselamatan,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Fadli Akbar sebelum diterbitkan sebagai kutipan resmi.
Fadli juga menilai bahwa kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah harus direncanakan dengan memperhatikan usia siswa, keselamatan perjalanan, pengawasan, serta sarana transportasi yang digunakan.
Ia mengingatkan bahwa apabila siswa diminta menjalankan suatu tugas, pihak sekolah perlu memastikan tugas tersebut dilaksanakan melalui cara yang aman dan sesuai ketentuan. Keselamatan siswa tidak boleh menjadi pertimbangan sekunder dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Minta Kepala Dinas Pendidikan melakukan evaluasi
BASMI Riau meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau menelusuri kronologi kejadian, memeriksa kebenaran informasi mengenai penugasan kedua siswa, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap surat edaran atau ketentuan keselamatan peserta didik.
Fadli juga mendesak agar tanggung jawab pihak-pihak terkait diperiksa secara objektif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian, ia meminta Dinas Pendidikan mengambil tindakan sesuai aturan dan tingkat tanggung jawab masing-masing.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif. Jika ada pihak yang terbukti mengabaikan ketentuan keselamatan siswa, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian draf lanjutan yang perlu dikonfirmasi kepada Fadli.
BASMI Riau juga mendorong agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kepemimpinan Kepala SMAN 1 Tapung apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran serius. Fadli mengusulkan pencopotan kepala sekolah apabila hasil pemeriksaan membuktikan tindakan atau kelalaian yang memang memenuhi dasar untuk dijatuhkannya sanksi tersebut.
Desakan tersebut merupakan sikap BASMI Riau dan bukan kesimpulan bahwa Kepala SMAN 1 Tapung telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sekolah diminta memberikan penjelasan
Awak media telah berupaya menghubungi Kepala SMAN 1 Tapung, Neneng Susanti, S.Pd., M.Pd., untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penugasan pengambilan piala dan penggunaan sepeda motor oleh kedua siswa. Namun, hingga berita ini disusun, nomor telepon yang dihubungi belum aktif sehingga konfirmasi belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi. Konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengenai surat edaran yang dimaksud, ruang lingkup larangan, serta kewajiban sekolah dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pendidikan. Aturan yang telah ditetapkan harus dipatuhi, sementara dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif agar tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. (Zha)


























