SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan mulai Senin (19/10/2026), menyusul hasil pemantauan yang menunjukkan kualitas udara di Kota Pekanbaru semakin membaik. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan karena peserta didik PAUD/TK masih diwajibkan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan pembelajaran tatap muka diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan perbaikan kualitas udara. Kebijakan ini juga mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Meski kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Sekolah juga diminta melaksanakan kegiatan di dalam kelas dan membatasi aktivitas di luar ruangan guna mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik.
Selain itu, sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan harian murid. Peserta didik yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), harus mendapatkan perhatian khusus.
Apabila kondisi kesehatan murid terganggu, sekolah diperkenankan memberikan kesempatan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Sementara itu, pembelajaran untuk jenjang PAUD/TK tetap dilaksanakan melalui PJJ. Adapun sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan juga mengantisipasi kemungkinan memburuknya kualitas udara secara mendadak. Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi PJJ setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Dengan kebijakan ini, kegiatan belajar mengajar diharapkan dapat kembali berjalan secara tatap muka dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sekolah juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan kualitas udara agar langkah antisipasi dapat segera dilakukan apabila kondisi kembali memburuk. **
Editor : Reza


























