Inovasi Baru Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polisi Terapkan Tilang Syariah

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan cara unik dalam menegakkan hukum lalu lintas. Mereka menerapkan tilang baca Alquran bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Namun, apakah cara unik ini sesuai dengan prinsip hukum Islam?

Mudir Ma’had Aly Pondok Pesantren Tebuireng, KH Nur Hannan menjelaskan, prinsip hukum islam menekankan pada keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan pencegahan kejahatan (sadd al-dhara’i).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) ini mengatakan, hukuman dalam Islam harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama harus adil, yakni hukumannya harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga :  Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Rumah Doa Padang

Kedua, mendidik (ta’dib) dan memperbaiki (islah). Artinya, menurut Kiai Hannan, hukuman tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bertujuan mendidik pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan.

Terkait tilang syariah yang mewajibkan pelanggar membaca Alquran, menurut Kiai Hannan, masalah ini dalam hukum Islam termasuk dalam kategori hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan penguasa yang berwenang untuk kemaslahatan umum.

“Jika tujuan dari hukuman ini adalah edukasi dan perbaikan, maka hukuman ini sesuai dengan prinsip hukum Islam,” ujar Kiai Hannan dilansir dari Republika, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Kebakaran Berawal dari Komputer yang Masih Menyala

Asalkan, tambah dia, dalam menerapkan hukuman baca Alquran tersebut polisi tidak diskriminatif. Menurut dia, semua pelanggar harus mendapatkan hukuman serupa.

Selain itu, menurut dia, hukuman ini juga harus dilakukan dengan efektif dalam mendidik. “Jika hukuman ini justru membuat orang terpaksa membaca Alquran tanpa pemahaman, mungkin kurang efektif dalam memberi kesadaran,” kata Kiai Hannan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan, tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Bagi yang mengaku mampu mengaji Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak akan dikenakan tilang biasa. Para pelanggar itu justru ditantang untuk membaca ayat-ayat kitab suci Islam tersebut.

Baca Juga :  KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penerapan PPPK Paruh Waktu, Ini Gol Honorer yang Diangkat

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran,” ujar AKP Puteh, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (4/3/2025) **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Berita Terbaru