Seragam SMAN 3 Siak Hulu Capai Rp448 Juta, Mekanisme Pembayaran dan Transparansi Komite Dipertanyakan

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Polemik pengadaan seragam siswa baru di SMA Negeri (SMAN) 3 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kian menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada besarnya biaya seragam, mekanisme pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan pengadaan enam stel pakaian seragam bagi peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah siswa kelas X SMAN 3 Siak Hulu mencapai 280 orang. Dengan biaya pembuatan seragam sebesar Rp1,6 juta per siswa untuk enam stel, total nilai pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp448 juta apabila seluruh siswa dikenakan biaya yang sama.

Nilai yang tidak sedikit ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana mekanisme penetapan harga seragam tersebut? Siapa yang menentukan vendor penjahit? Apakah orang tua diberikan kebebasan memilih tempat pembuatan seragam? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana alur pembayaran uang seragam tersebut dikelola?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Pembayaran Melalui BRI Link, Mengapa Tidak Langsung ke Rekening Vendor?*

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pembayaran seragam siswa dilakukan melalui outlet BRI Link di depan sekolah yang diduga milik salah satu pengurus komite.

Jika informasi tersebut benar, mekanisme pembayaran ini patut mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.

Pertanyaan mendasarnya, mengapa pembayaran tidak langsung ditransfer ke rekening resmi vendor atau penjahit yang mengerjakan seragam?

Apakah outlet BRI Link tersebut hanya berfungsi sebagai perantara transaksi, atau terdapat mekanisme lain dalam pengumpulan dan penyaluran uang dari orang tua siswa?

Baca Juga :  Teguhkan Iman dan Bangun Harapan, Warga Binaan Lapas Ikuti Ibadah Gereja dengan Penuh Sukacita

Siapa yang menerima dana pembayaran, siapa yang bertanggung jawab menyetorkannya kepada vendor, dan apakah tersedia bukti transaksi serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan transparansi, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan kepastian kepada orang tua siswa mengenai penggunaan uang yang telah mereka bayarkan.

Kepemilikan outlet oleh pengurus komite, apabila benar, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila fasilitas usaha milik pengurus digunakan dalam transaksi pengadaan seragam yang berkaitan dengan tugasnya di komite, mekanisme, dasar penunjukan, dan transparansi transaksi patut dijelaskan kepada publik.

*Ketua Komite Belum Memberikan Penjelasan*

Hingga berita ini disusun, Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, Pogos Prayatno, belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengadaan seragam, penetapan biaya Rp1,6 juta per siswa, maupun alur pembayaran melalui outlet BRI Link tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp disebut telah dilakukan berulang kali oleh awak media. Namun, belum diperoleh jawaban yang menjelaskan persoalan tersebut.

Belum adanya tanggapan tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Meski demikian, penjelasan dari pihak komite sangat diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti pada dugaan dan pertanyaan yang belum terjawab.

*BASMI Riau Soroti Transparansi Pengadaan*

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, menilai pengadaan seragam sekolah perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus SPPD Fiktif, Pengacara: "Muflihun Korban Kriminalisasi SPPD Fiktif"

Menurutnya, besarnya nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp448 juta membuat keterbukaan mengenai penetapan harga, pemilihan vendor, serta mekanisme pembayaran menjadi penting.

BASMI Riau mendorong pihak sekolah dan komite memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan biaya enam stel seragam sebesar Rp1,6 juta per siswa, termasuk rincian jenis pakaian, harga setiap stel, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan.

Selain itu, mekanisme pembayaran melalui outlet BRI Link yang disebut-sebut berkaitan dengan salah satu pengurus komite juga perlu diklarifikasi.

Apabila pembayaran memang dilakukan melalui outlet tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan pemilihan jalur pembayaran itu, pihak penerima dana, serta bukti bahwa seluruh pembayaran telah disalurkan sesuai peruntukannya.

*Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Jadi Acuan*

Pengadaan pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sementara itu, Pasal 13 mengatur larangan bagi sekolah untuk mengatur kewajiban dan/atau membebankan pembelian seragam sekolah baru kepada orang tua atau wali pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Ketentuan tersebut perlu menjadi acuan dalam menelaah apakah mekanisme pengadaan seragam di SMAN 3 Siak Hulu telah sesuai dengan peraturan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan, keterlibatan komite, sifat pembayaran, kebebasan orang tua memilih penjahit, serta alur pertanggungjawaban dana.

Baca Juga :  Heboh! Transaksi Sabu 2 KG Ternyata Gula Pasir, Dua Pria Diringkus Polisi

*Dugaan Pembatasan Pemberitaan Juga Dipertanyakan*

Di tengah polemik pengadaan seragam, muncul pula informasi mengenai dugaan permintaan dari oknum pengurus komite agar awak media tidak lagi memberitakan persoalan tersebut.

Jika benar terjadi, peristiwa itu perlu diklarifikasi untuk mengetahui konteks dan bentuk permintaan yang disampaikan. Apabila disertai ancaman, intimidasi, atau tindakan melawan hukum yang menghambat kerja jurnalistik, persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Namun, dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur yang berlaku.

BASMI Riau mendorong pihak berwenang melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam serta menelusuri alur pembayaran apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Komite SMAN 3 Siak Hulu, pihak sekolah, vendor penjahit, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan penjelasan mengenai biaya seragam dan mekanisme pembayarannya.

Sebab, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp448 juta, keterbukaan bukan sekadar kebutuhan pemberitaan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban kepada orang tua siswa. (Zha)

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata
Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page