SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Nama besar SMA Negeri 1 Pekanbaru sebagai salah satu sekolah menengah atas negeri tertua di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sekolah yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim No. 159, Kota Pekanbaru, itu dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan yang telah melahirkan banyak siswa berprestasi.
Namun, di balik sederet prestasi tersebut, muncul pertanyaan serius yang kini menjadi perhatian publik: benarkah terdapat praktik pungutan berlapis yang membebani orang tua siswa di lingkungan SMAN 1 Pekanbaru?
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya sejumlah kutipan dengan nominal cukup besar kepada siswa maupun orang tua. Salah satunya melalui paguyuban sekolah dengan nilai sekitar Rp385 ribu per siswa untuk setahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai kutipan tersebut pada hari Senin (24/8/26), Kepala SMAN 1 Pekanbaru, Dra. Baini, M.Pd, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan melalui paguyuban tersebut.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru.
Jika benar pungutan dilakukan di lingkungan sekolah, melibatkan siswa maupun orang tua, dan diketahui oleh wali kelas, siapa yang sebenarnya menginisiasi, mengelola, serta bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut?
Salah seorang sumber menyebutkan, pungutan melalui paguyuban tersebut diduga dilakukan atas arahan pihak sekolah dan diketahui oleh wali kelas. Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas untuk apa dana yang telah dikumpulkan tersebut digunakan.
Kondisi ini tentu patut mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut dasar pungutan, mekanisme pengumpulan, pihak yang mengelola dana, nominal yang ditetapkan, serta transparansi penggunaannya.
TIGA PUNGUTAN, SATU SEKOLAH
Sorotan tidak berhenti pada kutipan melalui paguyuban.
Informasi lain yang mencuat adalah adanya pungutan untuk kegiatan bela negara dan psikotes dengan nominal sekitar Rp320 ribu per siswa.
Berbeda dengan pungutan melalui paguyuban yang disebut tidak diketahuinya, pungutan untuk kegiatan tersebut justru diakui oleh Kepala SMAN 1 Pekanbaru.
Menurut pihak sekolah, dana tersebut digunakan untuk menunjang prestasi siswa.
Alasan peningkatan prestasi tentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya sekolah memberikan kegiatan pendukung bagi peserta didik. Namun persoalannya bukan semata-mata mengenai tujuan kegiatan.
Pertanyaan utamanya adalah: dari mana sumber dananya, bagaimana mekanisme penarikannya, apakah bersifat sukarela atau diwajibkan, siapa yang menentukan nominal, dan apakah seluruh orang tua diberikan pilihan tanpa tekanan?
Sebab, status sekolah sebagai satuan pendidikan negeri membuat setiap penarikan dana dari peserta didik dan orang tua harus memiliki mekanisme serta dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan berikutnya yang turut mencuat adalah uang kas kelas sebesar Rp240 ribu per siswa.
Pungutan tersebut juga disebut diakui oleh kepala sekolah dengan alasan sekolah tidak dapat menggunakan dana BOS untuk kebutuhan tertentu.
Lagi-lagi, persoalan tersebut menyisakan tanda tanya.
Jika nominal sudah ditentukan dan setiap siswa dibebankan pembayaran, maka perlu dijelaskan secara terbuka apakah dana tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela atau justru telah berubah menjadi kewajiban bagi siswa.
Di sinilah transparansi menjadi kunci.
Jangan sampai istilah paguyuban, kas kelas, kegiatan siswa, psikotes, maupun kegiatan lainnya hanya menjadi pintu masuk bagi penarikan dana yang pada akhirnya membebani orang tua siswa.
BUKAN SEKADAR SOAL NOMINAL
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya uang yang dibayarkan orang tua.
Yang jauh lebih penting adalah legalitas, mekanisme, transparansi, akuntabilitas, dan ada atau tidaknya unsur pemaksaan dalam setiap penarikan.
Apabila benar terdapat pungutan yang telah ditentukan nominal serta waktu pembayarannya, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Begitu pula apabila dana dikumpulkan melalui paguyuban tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa transparansi kepada orang tua siswa, maka penggunaan serta pertanggungjawaban dana tersebut wajib dibuka secara terang.
Publik berhak mengetahui ke mana uang orang tua siswa mengalir.
KEPALA SEKOLAH JANGAN HANYA BISA MENGAKU TAK TAHU
Pernyataan bahwa kepala sekolah tidak mengetahui adanya pungutan melalui paguyuban juga menjadi bagian penting yang harus diklarifikasi.
Sebab, apabila benar pungutan berlangsung di lingkungan sekolah, melibatkan siswa, wali kelas, serta paguyuban, maka pertanyaan tentang fungsi pengawasan kepala sekolah tidak bisa dihindari.
Bagaimana mungkin sebuah pungutan kepada ratusan siswa dapat berlangsung di lingkungan sekolah, sementara pimpinan sekolah mengaku tidak mengetahuinya?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi.
Namun, justru harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa secara teknis setiap pungutan yang telah ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya tidak dibenarkan, kecuali bersifat sukarela dan sesuai kesepakatan.
“Secara teknis, setiap pungutan yang ditetapkan jumlah dan waktu pembayarannya itu tidak dibolehkan, kecuali bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya dan dipaksakan harus membayarnya kapan, tetapi harus sesuai kesepakatan,” ujar Erisman. Selasa (25/8/26).
Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa dugaan pungutan di SMAN 1 Pekanbaru tidak semestinya berhenti pada saling klaim antara pihak sekolah, paguyuban, maupun orang tua.
Harus ada pemeriksaan.
BASMI RIAU: JANGAN RUSAK NAMA BESAR SEKOLAH
Persoalan dugaan pungutan yang mencuat di SMAN 1 Pekanbaru kini menjadi perhatian Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau.
Ketua BASMI Riau, Fadli, menilai persoalan tersebut serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.
Menurutnya, SMAN 1 Pekanbaru memiliki nama besar dan sederet prestasi sehingga jangan sampai citra sekolah justru tercoreng akibat dugaan praktik pungutan yang tidak transparan.
“Saya sepakat jika sekolah mengedepankan pendidikan dan prestasi anak, bahkan mampu bersaing hingga keluar negeri. Namun jika anggaran yang digunakan berasal dari hasil pungutan kepada orang tua masing-masing siswa dengan jumlah yang telah ditetapkan, itu harus diperiksa dan dipastikan apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Fadli.
Fadli mengatakan, apabila kebutuhan sekolah memang tidak seluruhnya dapat ditutupi melalui anggaran yang tersedia, masih terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh tanpa menjadikan orang tua siswa sebagai sasaran pungutan yang membebani.
Menurutnya, persoalan terbesar justru terletak pada ketidakjelasan mekanisme dan penggunaan dana.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah transparansinya. Uang dipungut dari orang tua, nominalnya ditentukan, tetapi untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya harus jelas. Jangan sampai orang tua hanya diminta membayar tanpa mengetahui penggunaan uang tersebut,” ujarnya.
BASMI: JANGAN TUTUP MATA
BASMI Riau juga menyoroti keberadaan paguyuban sekolah yang disebut kerap menjadi jalur pengumpulan dana dari orang tua siswa.
Menurut Fadli, jika benar terdapat keluhan berulang dari orang tua terkait besarnya kutipan serta ketidakjelasan penggunaan dana, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“BASMI Riau akan terus melakukan investigasi terhadap sekolah-sekolah di Riau. Jika ditemukan adanya kutipan yang tidak memiliki dasar yang jelas dan justru menambah beban orang tua siswa, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada aparat atau lembaga berwenang apabila hasil penelusuran nantinya menemukan indikasi pelanggaran.
Karena itu, BASMI Riau secara tegas meminta Dinas Pendidikan Riau, Inspektorat Riau, BPK RI Perwakilan Riau, serta Ombudsman Riau untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Lembaga-lembaga terkait diminta melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pungutan, pihak yang menginisiasi, pengelolaan dana, dasar penarikan, hingga penggunaan dan pertanggungjawabannya.
“Jangan tutup mata dan jangan berdiam diri. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka pemeriksaan akan menjadi cara terbaik untuk membersihkan nama sekolah. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” kata Fadli.
Menurutnya, langkah pemeriksaan bukan berarti langsung menyatakan pihak sekolah bersalah, melainkan untuk memastikan seluruh pengelolaan dana di lingkungan SMAN 1 Pekanbaru berjalan sesuai ketentuan.
Satu hal yang kini ditunggu publik: ke mana sebenarnya uang orang tua siswa mengalir, siapa yang mengelolanya, dan atas dasar apa pungutan tersebut ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui audit, pemeriksaan, dan keterbukaan.
BASMI Riau menegaskan akan terus menelusuri dugaan pungutan di lingkungan SMAN 1 Pekanbaru dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pihak berwenang apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Riau dan lembaga pengawas terkait. Publik menunggu: apakah dugaan pungutan ini akan diperiksa secara serius, atau justru kembali berhenti sebagai keluhan orang tua yang tidak pernah mendapatkan jawaban?. (Zha)


























