“Di Mana Nurani?” LMB Nusantara Kecam Penahanan Nova Rianti, Bayi 7 Bulan Jadi Korban

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Di tengah tuntutan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, justru di Polda Riau terjadi hal yang memalukan dan mencederai rasa keadilan publik. Nova Rianti, seorang ibu rumah tangga yang harus mengasuh empat orang anak — termasuk bayi berusia 7 bulan — justru dibui tanpa dasar yang kuat. Langkah penyidik Ditreskrimum Polda Riau ini bukan sekadar keliru, melainkan penyalahgunaan wewenang yang nyata dan sangat meresahkan masyarakat.

FAKTA HUKUM YANG TERBUKTI: TIDAK ADA PERAN NOVA RIANTI!

Perkara ini bermula dari usaha angkutan batubara yang dijalankan suaminya, Ade Purwanto. Nova Rianti tidak pernah duduk di kursi direksi, tidak menandatangani perjanjian, tidak mengelola satu rupiah pun dana investasi, dan tidak pernah terlibat dalam operasional usaha. Ia murni ibu rumah tangga yang mengurus anak dan rumah. Rekening atas namanya yang kini dijadikan alasan penahanan? Itu hanya tempat aliran dana nafkah keluarga — bukan rekening operasional bisnis.

Perselisihan bisnis antara suaminya dengan pihak lain berujung pidana. Ade Purwanto telah dihukum: 1 tahun 6 bulan, diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan di tingkat banding. Hukuman itu sudah jatuh pada pihak yang bertanggung jawab. Mengapa istri yang tidak tahu-menahu justru ditarik dan dipenjara?

TANPA RASA KEMANUSIAAN: BAYI 7 BULAN DIAMBIL IBUNYA!

Pada 30 Juli 2026, Nova Rianti hadir sangat kooperatif, didampingi dua pengacara. Tim hukum telah menyerahkan Legal Position Paper, menjamin tidak akan melarikan diri, dan memohon satu hal yang paling dasar: kasihanilah bayi berusia 7 bulan yang masih butuh ASI dan dekapan ibunya. Namun penyidik tetap mengeluarkan Surat Perintah Penahanan.

Di mana nurani? Di mana asas kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh Negara Hukum Indonesia? Apakah karena seorang ibu menerima nafkah dari suaminya, ia lalu dinyatakan bersalah dan dibui? Ini bukan penegakan hukum — ini kriminalisasi ibu rumah tangga yang berbahaya dan memalukan institusi penegak hukum. Jika ini dibiarkan, semua istri yang menerima uang belanja suami bisa dimasukkan penjara atas nama hukum.

Baca Juga :  Kabut Asap Memburuk, Pemprov Riau Terbitkan SE Pembelajaran SMA, SMK dan SLB

POLDA RIAU DITEGUR KERAS LASKAR MELAYU BIJUANGSA NUSANTARA

Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara mengecam keras tindakan ini dan menuntut dengan tegas:

1.  HENTIKAN SEGERA! BEBASKAN NOVA RIANTI!

Menuntut Kapolda Riau dan seluruh jajaran Ditreskrimum untuk segera mencabut penahanan dan menghentikan penyelidikan terhadap Nova Rianti. Tidak ada alasan hukum maupun kemanusiaan yang bisa membenarkan pemenjaraan seorang ibu yang tidak bersalah, apalagi menyapih bayi berusia 7 bulan secara paksa.

2.  TEGAKKAN ASAS PROPORSIONALITAS — BUKAN KESERAKAHAN KEWENANGAN!

Nova Rianti kooperatif, tidak akan lari, tidak ada barang bukti yang dihilangkan. Penahanan dalam kondisi seperti ini adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang jelas-jelas mengabaikan Kepentingan Terbaik bagi Anak — prinsip yang dijamin oleh hukum dan konvensi hak asasi manusia.

3. STOP KRIMINALISASI IBU RUMAH TANGGA!

Jangan jadikan istri dan ibu rumah tangga sebagai sasaran empuk untuk menekan suami atau mencari kambing hitam dalam sengketa bisnis. Hukum harus membedakan antara pihak yang bertransaksi bisnis dengan pihak yang menerima nafkah keluarga. Menggabungkan keduanya secara sembarangan adalah ketidakadilan yang mencederai institusi perkawinan dan keluarga.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

KAWAL HINGGA TUNTAS — KAMI TIDAK AKAN DIAM!

Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara menyatakan siap mengawal perkara ini sampai ke pengadilan, sampai ke tingkat tertinggi. Jika perlu, kami akan bawa ke ranah publik secara luas – karena ini bukan hanya soal satu orang, tapi hak seluruh ibu dan anak di negeri ini.

PENUTUP: HUKUM HARUS BERPERIKEMANUSIAAN!

“Hukum yang kehilangan sisi kemanusiaan bukan lagi keadilan, melainkan kekuasaan yang menindas.” seru Lina Ocha Kordinator Aksi.

‘Kami mengingatkan: negara dan institusi kepolisian ada untuk melindungi rakyat, bukan memisahkan bayi dari ibunya tanpa alasan yang sah. Keadilan tidak boleh dibayar dengan air mata anak-anak yang belum berdosa. Kami tunggu tindakan nyata Kapolda Riau – bukan janji, tapi kebebasan Nova Rianti!, “tegas Lina Ocha Kordinator Aksi LMB Nusantara. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek
Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata
Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan
Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Siswa Tewas Saat Mengambil Piala, BASMI Riau Soroti SMAN 1 Tapung dan Desak Evaluasi Kepsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kampung Narkoba Menuju Kampung Bersinar, Polda dan Pemda Perlu Hadirkan Program Nyata

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di Dekat RSUD Arifin Achmad, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Lapangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page