BASMI Riau Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2022/2023 di SMAN 4 Pekanbaru, Audit Sebut Nilai Capai Rp1,36 Miliar

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOSDA Tahun Anggaran 2022–2023 di SMAN 4 Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Kasus yang menyeret nama mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru, Hj. Yan Khoriana, dan mantan bendahara Dana BOS Rini Wulandari saat ini sebagai guru BK di SMAN 4 Pekanbaru itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan pendidikan Provinsi Riau.

Berdasarkan dokumen yang disebut sebagai Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Riau terhadap pengelolaan Dana BOSP dan BOSDA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di SMAN 4 Pekanbaru, auditor menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp1.367.360.684.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan sejumlah dugaan modus penyimpangan, di antaranya penggunaan faktur atau nota yang diduga dipalsukan dengan cara memindai (scan) faktur asli kemudian dicetak ulang menggunakan printer berwarna, penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, tidak lengkapnya dokumen pendukung transaksi, tidak adanya berita acara serah terima barang, hingga adanya dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam salah satu poin hasil audit disebutkan adanya keterangan bahwa selama tahun 2022 hingga 2023 terdapat uang sebesar Rp252.500.000 yang diduga diberikan untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, seluruh temuan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang diperoleh redaksi juga menyebutkan bahwa sebagian kerugian negara diduga telah dikembalikan. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pengembalian kerugian negara saja sudah cukup sehingga perkara tersebut tidak lagi diproses secara pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Bertempat di Gereja Interdenominasi, WBP Kristen Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Kerohanian

“Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana”

Dalam hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian negara, maka pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

Selain ketentuan tersebut, penyalahgunaan Dana BOS juga dapat dikenakan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Diketahui mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru, Hj. Yan Khoriana telah melakukan pengembalian dana BOS sepenuhnya, namun mantan bendahara BOS SMAN 4 Pekanbaru, Rini Wulandari sampai saat ini diduga belum menyelesaikan pengembalian dana BOS tersebut.

“BASMI Riau: Jangan Ada Kesan Hukum Tebang Pilih”

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebelum melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS SMAN 4 Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga :  Mantan Ketua PC PPM Pekanbaru Sugeng Wibowo Desak Evaluasi Musda VIII PPM Riau dan Rekonsiliasi Internal

Menurut Fadli, apabila benar hasil audit menemukan adanya penyimpangan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional dan transparan.

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada konsekuensi hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Fadli.

“Publik Soroti Konsistensi Penanganan Kasus”

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau terhadap sejumlah perkara lain di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Publik mencatat, dalam kasus mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Adela, Inspektorat Provinsi Riau memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi administratif berupa penonaktifan dari jabatan.

Begitu pula dalam kasus mantan Kepala SMKN 3 Pekanbaru, Mairustuti, yang dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah setelah diduga melakukan pungutan terkait dana BLUD sekolah, meskipun dana tersebut disebut telah dikembalikan.

Di sisi lain, masyarakat juga menunggu perkembangan penanganan dugaan mark-up pengadaan seragam Melayu di sejumlah sekolah di Riau yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Karena itu, muncul pertanyaan yang dinilai wajar oleh masyarakat.

Apabila hasil audit investigasi telah menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, apakah cukup diselesaikan hanya dengan pengembalian uang? Ataukah seluruh pihak yang diduga terlibat tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

Baca Juga :  KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi menghendaki agar setiap dugaan pelanggaran hukum diperlakukan secara sama tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang.

Oleh karena itu, apabila hasil audit Inspektorat memang telah merekomendasikan tindak lanjut kepada aparat penegak hukum, maka masyarakat berharap proses tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. (Zha)

Catatan Redaksi :

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak guna memenuhi prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.

Redaksi akan meminta tanggapan resmi kepada Inspektorat Provinsi Riau terkait hasil audit investigasi beserta tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan. Selain itu, konfirmasi juga akan disampaikan kepada mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru Hj. Yan Khoriana, mantan Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023 SMAN 4 Pekanbaru, Rini, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki kewenangan terkait perkara ini, termasuk aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Hari ke 4, Ditlantas dan Propam Polda Riau Gelar Gaktibplin Personel
Walikota DPD LIRA Pekanbaru Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berkarya
Operasi Patuh Lancang Kuning Hari ke 3 Menunjukan Peningkatan, Jumlah Tilang Naik 46 Persen
Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati
Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara
Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP
Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Hari ke 4, Ditlantas dan Propam Polda Riau Gelar Gaktibplin Personel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Walikota DPD LIRA Pekanbaru Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berkarya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning Hari ke 3 Menunjukan Peningkatan, Jumlah Tilang Naik 46 Persen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page