SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau terus berkomitmen meningkatkan program kualitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui verifikasi diklat kompetensi bphn paralegal pembentukan yang kompeten dan sah secara hukum.
Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Imran, CPLA, mengatakan program tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang paralegal pemberi bantuan hukum adalah lembaga hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan ”Bantuan Hukum” bedasarkan undangan-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan seterusnya, melalui pembekalan ilmu pengetahuan diklat pelatihan verifikasi yang bersumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Menurutnya, keberadaan paralegal yang memiliki kompetensi sangat penting untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, edukasi, konsultasi, serta pendampingan hukum secara profesional.
“Harapan kami, program ini mampu melahirkan paralegal yang memiliki legalitas, kompetensi, dan integritas sehingga dapat menjadi mitra masyarakat dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum,” ujar Ali Imran kepada awak media.
Ia menambahkan, DPW RHUKI Riau akan terus memperkuat perannya sebagai organisasi yang hadir di tengah masyarakat dengan membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan hukum.
Selain itu, Ali Imran mengimbau seluruh jajaran pengurus RHUKI Riau agar tetap menjaga kekompakan, disiplin organisasi, serta meningkatkan responsivitas terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui program tersebut, DPW RHUKI Riau berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap bantuan hukum yang berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT























