SUARANEWS86.COM || Praktik mark-up harga seragam sekolah di tingkat SMA Negeri Provinsi Riau terbongkar usai audit yang dilakukan Inspektorat Riau. Sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diminta mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa dengan total mencapai Rp566,26 juta.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto sebelumnya telah memberikan arahan tegas terkait polemik seragam sekolah yang dikeluhkan para wali murid. Menindaklanjuti hal itu, Inspektorat Riau langsung bergerak melakukan audit.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 sekolah, dari puluhan sekolah tersebut terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orang tua siswa sebesar Rp566,26 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid,” kata Jondra.
Jondra merinci, 56 SMA Negeri yang diaudit tersebar di tiga daerah. Yakni 19 sekolah di Kota Pekanbaru, 3 sekolah di Kota Dumai, dan 34 sekolah di Kabupaten Siak. Audit difokuskan pada pengadaan seragam untuk siswa kelas X.
“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid,” terangnya.
Saat ini Inspektorat Riau masih menunggu realisasi pengembalian dana kelebihan bayar tersebut. Jondra menyebut proses itu turut melibatkan komite sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
“Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu,” sebutnya.
Jondra menegaskan, praktik bisnis pengadaan seragam siswa ini jelas melanggar aturan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah, pengadaan seragam bukan menjadi kewenangan sekolah.
Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Dengan adanya temuan ini, Inspektorat Riau memastikan akan terus mengawal proses pengembalian dana ke wali murid agar tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan praktik serupa di sekolah lain. **
Editor : Reza
























